Perlu Penataan Aset Hulu Migas Milik Negara untuk Efisiensi
ENERGI October 17, 2017 Editor SitusEnergi 0
Jakarta, situsenergy.com
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Pembinaan Barang Milik Negara, mewajibkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menata serta mengelola asset-aset atau Barang Milik Negara (BMN) yang dipergunakan di sektor ESDM.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, di Jakarta, mengatakan, terkait dengan adanya praktik penyimpanan dan penyewaan asset/BMN oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang tidak dapat dikontrol oleh Pemerintah
“Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Tata Kelola BMN pada Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi diterbitkan untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undnag tersebut di atas,” kata Dadan Kusdiana dalam penjelasan tertulis, Minggu (15/10).
Menurutnya, Permen ESDM No 51 tersebut diterbitkan untuk menyederhanakan serta mengefisienkan birokrasi dan biaya sewa tempat penyimpanan barang, mengingat saat ini yang terjadi adalah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melakukan praktik menyewa tempat penyimpanan BMN yang tersebar di beberapa tempat tanpa dapat dikontrol oleh Pemerintah. Hal ini menimbulkan biaya operasi yang tinggi akibat biaya sewa dan pengangkutan barang.
Karena Pemerintah tak dapat melakukan control, ini berpotesi menimbulkan baiya sewa yang tinggi. “Pemerintah tidak dapat mengetahui secara persis praktik perpindahan aset antar KKKS serta penanganan BMN yang berupa deadstock serta limbah yang masih memiliki nilai ekonomis,” tandas Dadan Kusdiana.
Oleh karena itu Permen ESDM Nomor 51 Tahun 2017 antara lain dimaksudkan untuk menyederhanakan mekanisme kontrol. Dalam melakukan kewajibannya, Kementerian ESDM dapat berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan SKK Migas. Permen ini, kata Dadan, telah disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan dan mendapatkan respons yang positif.
“Permen ESDM Nomor 51 tahun 2017 diterima dengan baik oleh stakeholder. Hal ini karena penataan BMN juga merupakan salah satu target yang harus dikerjakan oleh Kementerian ESDM bersama-sama dengan Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) dan SKK Migas, serta berada di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Dadan.
Ke depan, KKKS pun tidak perlu melakukan pelaporan terkait perencanaan kebutuhan, pengadaan, realisasi pembelian serta pemanfaatan barang kepada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, karena PPBMN Kementerian ESDM melakukan koordinasi terkait hal tersebut dengan SKK Migas. (mul)
No comments so far.
Be first to leave comment below.