Logo SitusEnergi
Perkuat Pengawasan dan Penyaluran BBM Subsidi, BPH Migas dan Pemprov Babel Teken PKS Perkuat Pengawasan dan Penyaluran BBM Subsidi, BPH Migas dan Pemprov Babel Teken PKS
Jakarta, situsenergi.com Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan perjanjian kerja sama (PKS),... Perkuat Pengawasan dan Penyaluran BBM Subsidi, BPH Migas dan Pemprov Babel Teken PKS

Jakarta, situsenergi.com

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan perjanjian kerja sama (PKS), yang akan memperkuat pengawasan dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan kompensasi secara tepat sasaran dan volume.

Menurut Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim, PKS dilakukan untuk mengawasi secara bersama-sama penyaluran BBM bersubsidi dan mengamankan APBN, yang digunakan untuk keperluan BBM subsidi dan kompensasi.

“Pembahasan PKS dilakukan secara transparan dan kami bersama-sama dalam satu tugas negara, yaitu untuk mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dan menjaga APBN, termasuk di dalamnya BBM subsidi dan kompensasi,” kata Abdul Halim dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (29/2).

Sebelumnya kata dia, BPH Migas telah menandatangani PKS dengan beberapa pemprov lainnya, seperti Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) dan Bengkulu. Dan diharapkan nantinya seluruh pemprov dapat menandatangani perjanjian serupa.

“BPH Migas sudah menandatangani PKS dengan Pemprov Kepulauan Riau dan Bengkulu. PKS ini dapat menjadi referensi pembahasan PKS dengan daerah lainnya. Nanti titik temunya di mana, dapat dibahas lebih lanjut,” ujarnya. 

Lebih jauh dikatakan, PKS antara BPH Migas dan pemda bertujuan untuk melakukan pengendalian, pembinaan, dan pengawasan atas penyaluran jenis BBM tertentu (JBT) dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dasar hukum PKS BPH Migas dengan pemda, antara lain Pernyataan Bersama Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Polri pada 9 Januari 2020 tentang Pengawasan Bersama Penyediaan dan Pendistribusian BBM di Wilayah NKRI, serta Nota Kesepahaman Kementerian ESDM dan Kementerian Dalam Negeri pada 2020 tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” paparnya.

Selain itu, kata dia, ada PKS Ditjen Bina Pembangunan Daerah dan BPH Migas Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Dalam Pengendalian Konsumen Pengguna JBT dan JBKP di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

BACA JUGA   Pertamina Panaskan Persaingan Jurnalis Sumbagsel di AJP 2025, Siap Adu Prestasi?

Selanjutnya, adalah rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Kajian Risiko Korupsi Pengelolaan JBT Minyak Solar, agar BPH Migas berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri menetapkan MoU dan mengimplementasikan kerja sama dengan pemerintah daerah dalam pengawasan penyaluran minyak solar subsidi di daerah, sesuai Pasal 21 Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

“Kepala BPH Migas juga telah menyurati seluruh gubernur di Indonesia untuk melakukan kerja sama pengawasan dan pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi,” ujarnya.

Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Babel, Mohammad Soleh berharap melalui kerja sama ini, penyaluran BBM subsidi dan kompensasi dapat lebih tepat sasaran, mengingat sebagian distribusinya masih belum sesuai peruntukannya.

“Dengan adanya kerja sama ini diharapkan dapat mempermudah pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi, serta dapat ditaati oleh semua pihak,” tukasnya.

Kegiatan pembahasan PKS dengan Pemprov Babel, juga dihadiri Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief, Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S, serta pihak terkait lainnya.(Ert/SL

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *