

Perilaku Korup: Penyakit Kronis Yang Terus Terjadi di PLN
ENERGIOPINI July 2, 2019 Editor SitusEnergi 0

Oleh : Ir. Jumadis Abda MM, MEng.
Saat ini, secara beruntun terbuka satu persatu kasus korupsi yang dilakukan petinggi PT PLN (Persero). Sebutlah Syofyan Basir setelah melalui proses panjang yang melelahkan sejak penggeledahan rumah pribadi dan kantor PLN Pusat Juli 2018 yang lalu, akhirnya baru April 2019 ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pertengahan Mei 2019 mulai ditahan KPK. Serta dengan gerak cepat KPK melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum KPK. Beberapa hari berikutnya sidang perdana 24 Juni 2019 di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Kasus PLTU Riau 1.
Tidak kalah cepatnya Kejaksaan RI juga sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus Marine Vessel Power Plant (MVPP) atau yang biasa dikenal dengan kapal Turki. Kerugian PLN akibat perbuatan pengadaan Kapal Turki tersebut juga diperkirakan tidak sedikit. Bernilai triliunan rupiah juga. Kejaksaan pun terakhir dikabarkan telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga melakukan gelar perkara dengan calon tersangka Syofyan Basir lagi (Bisnis.Com: 18/6-2019).
Tak kalah seru, terbaru tentu saja adalah penahanan terhadap Dirut PLN sebelum Syofyan Basir oleh Bareskrim Polri, Nur Pamudji. Disebutkan kasus yang didera oleh Nur Pamudji adalah pengadaan HSD untuk dua lokasi pembangkit PLN di Tambak Lorok Semarang dan Belawan Medan. Kerugian negara disebutkan 188 milyar rupiah. Barang bukti sebanyak Rp. 173 milyar diperlihatkan saat konferensi pers Bareskrim Polri di Jakarta (28/6).
Para penegak hukum berlomba-lomba memberikan kinerja terbaiknya dalam pemberantasan korupsi. Hal ini patut kita apresiasi dan beri jempol yang luar biasa kepada para penegak hukum tersebut yang telah bekerja keras untuk memberantas kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) tersebut.
Dugaan kasus kejahatan korupsi yang dilakukan Syofyan Basir rupanya tidak hanya sampai 2 (dua) kasus disebutkan. Ada lagi kasus lain yang saat ini juga sedang diproses KPK. Yakni berupa dugaan pemberian gratifikasi kepada Bowo Sidik politisi Partai Golkar yang tertangkap tangan (OTT) oleh KPK terkait rencana serangan fajar pemilihan legislatif pemilu yang lalu.
Dengan tangan diborgol Syofyan Basir dipanggil KPK hari Selasa tanggal 25 Juni 2019 yang lalu, untuk ‘didalami pengetahuannya’ terkait gratifikasi politisi Partai Golkar Bowo Sidik.
Pada sidang perdana Syofyan Basir di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Senin (24/6) yang lalu yang sempat penulis hadiri belum terlihat adanya penyesalan pada Syofyan Basir pada kasus yang menimpanya.
Hal itu terungkap dari gestur yang diperlihatkan ybs setelah selesai sidang dan sempat cipika-cipiki dengan pengunjung sidang serta raut serta pernyataan ybs seolah-olah masih ‘memberi nasehat’ kepada pegawai pln untuk selalu menjaga suplai listrik. Juga dari eksepsi penasehat hukumnya mengatakan bahwa dakwaan jaksa tidak jelas , tidak cermat dan kabur yang meminta hakim agar menolak seluruh dakwaan jaksa KPK.
Yang mungkin agak sulit diterima ternyata dalam proses persidangan Syofyan Basir masih ‘dikawal’ oleh ‘para pejabat’ PLN. Walau Syofyan Basir sudah diberhentikan dari Jabatan Dirut PLN oleh RUPS sebagai dampak kasus korupsi yang menimpanya itu.
Kondisi internal PLN
Bila kita cermati sikap dan opini para ‘pejabat’ PLN maka terlihat bahwa kasus ini belum dapat memberikan pembelajaran kepada mereka. Apakah mereka akan menjadikan ini sebagai lecutan, atau shockterapi agar kedepan lebih berhati-hati, memegang teguh integritas dan menjauhkan diri dari perilaku korup itu?
Ternyata kasus yang menimpa PLN ini seolah-olah tidak ada pengaruh bagi mereka. Bahkan di beberapa grup WA PLN yang penulis menjadi anggotanya mencoba mengupload berita media nasional terkait kasus korupsi Syofyan Basir, mereka langsung menunjukan ketidaksukaannya.
Ada yang mengatakan bahwa Syofyan Basir telah berjasa memberikan ‘penghasilan’ kepada dirinya dan keluarganya. Ada juga yang mengatakan bahwa grup WA tersebut hanya untuk konkow-konkow dan happy-happy saja.
Bahkan ada juga grup WA yang langsung meremove penulis dari grup itu yang adminnya seorang dari Direksi PLN.
Nah. Kondisi ini sangat menyedihkan bagi PLN. Termasuk generasi layer satu PLN sudah tidak punya sensitivitas terhadap kondisi PLN saat ini dan bahkan seolah-olah pendukung perilaku korup itu sendiri.
Kita tentu tidak ingin Direktur Utama PLN kedepan akan terus menjadi pesakitan penegak hukum karena kasus korupsi. Oleh sebab itu sudah saatnya perlu pembenahan mendasar di tubuh PLN. Perlu reformasi total agar bisa memutus mata rantai perilaku ini di generasi berikutnya.
Bila tidak maka PLN akan tetap menjadi bulan-bulanan sebagai ‘sarana bancakan’ segelintir pihak. Tentu yang rugi adalah negara, bangsa serta seluruh rakyat Indonesia. Karena kelistrikan menyangkut cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak sesuai UUD 1945 pasal 33 ayat 2 itu.
Salah mengelolanya atau banyak perilaku fraud di dalamnya maka yang merasakan penderitaannya adalah seluruh rakyat Indonesia.
Mudah-mudahan ke depan PLN dapat diperbaiki terutama dimulai dari manusianya…Insya Allah…Aamiin…
*Penulis adalah Ketua Umum SP PLN 2017-2019, alumni Mesin UI, MM Unsri dan Master of Mechanical Engineering Universiti Tenaga Nasional (Uniten) Malaysia
No comments so far.
Be first to leave comment below.