

Pergantian Direksi Berkali-kali, Ada Apa Dengan Pertamina?
ENERGIOPINI April 23, 2018 Editor SitusEnergi 0

Oleh: Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi
Jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai hari “Jum’at keramat” untuk mengumumkan tersangka korupsi. Maka, sepertinya Kementerian BUMN tak mau kalah dengan KPK dalam mengupacarai hari Jum’at tersebut, yaitu dengan melakukan RUPSLB untuk mengganti Direksi BUMN. Pada Jum’at tanggal 20 April 2018, giliran PT. (Persero) Pertamina PT. (Persero) yang diganti jajaran Direksinya oleh Kementerian BUMN, tak tanggung-tanggung, 5 (lima) Direksi langsung dicopot, termasuk Direktur Utamanya, Elia Massa Manik. Apa sebenarnya yang terjadi antara Pertamina dengan Pemerintah? Kenapa terjadi pergantian Direksi yang begitu singkat berkali-kali, dan bukankah Kementerian BUMN sendiri yang menunjuk para Direksi yang kemudian diberhentikannya tersebut? Apakah tak ada sistem dan mekanisme yang lebih wajar (fair) dan obyektif berdasarkan pertimbangan penghargaan (rewards) dan kesalahan (punishment) yang baku dalam Undang-Undang sesuai kinerja Direksi, dan mengurangi pengaruh subyektif suka dan tidak suka (like and dislike)?
Menunjuk dan Mengganti Sendiri
Pertamina adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis yang dimiliki dan dicintai rakyat Indonesia serta merupakan cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak serta harus dikuasai negara kemungkinan bisa tinggal catatan sejarah. Hal ini bisa terjadi, jika pemerintah tak hati-hati dalam menerbitkan berbagai kebijakan, peraturan dan keputusan yang terkait cabang produksi penting serta menguasai hajat hidup orang banyak justru merugikan posisi BUMN itu sendiri. Preseden penunjukkan dan penggantian Direksi berkali-kali tanpa alasan yang jelas akan memperburuk citra dan kinerja BUMN yang bersangkutan dan akan memperlemah kesolidan manajemen dalam mencapai tujuan (objective and goals) korporasi dan negara. Setelah Dwi Soetjipto yang diganti tanpa alasan yang kuat, Elia Massa Manik yang tak sampai 2 (dua) tahun menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina juga kembali dicopot oleh Menteri BUMN sebagai otoritas tunggal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai pasal 14 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Apabila keputusan pencopotan Direksi Pertamina tanpa mempertimbangkan kebijaksanaan, dan Pertamina hanya dikelola berdasarkan selera atau common sense, maka dalam waktu yang tak terlalu lama pula akan terjadi lagi pergantian Direksi Pertamina kepada orang yang lain lagi, bahkan preseden ini juga bisa saja atau telah terjadi di BUMN lainnya. Jika hal ini yang terjadi, maka sebenarnya publik perlu tahu, selain RUPS sebagai pemegang mandat kekuasaan tertinggi pengambilan keputusan, maka bagaimanakah proses dan mekanisme seleksi dan penunjukkan seorang Direksi BUMN yang selama ini telah dijalankan oleh Kementerian BUMN? Sebab, jika mendasarkan pada kasus pergantian yang berkali-kali pada Pertamina dan juga BUMN lain, Direksi itu semua ditunjuk dan ditempatkan oleh Menteri BUMN, akan tetapi juga dicopot oleh Menteri BUMN sendiri. Jika Menteri BUMN meminta syarat dan kualifikasi tertentu dalam menempatkan seseorang menjadi Direksi BUMN, maka semestinya Menteri BUMN dan jajarannya sudah paham soal rekam jejak (track record) dan pengalaman profesional orang yang ditunjuk. Apabila orang yang telah ditunjuk dan ditempatkan tersebut kemudian diganti dengan semena-mena tanpa penilaian indikator kinerja yang jelas, maka sejatinya Menteri BUMN dan jajarannya lah yang telah melakukan kesalahan (professional judment faults) dalam menseleksi dan merekrut para profesional yang diamanahi mengelola BUMN
secara baik, efektif dan efisien. Artinya, jelas Menteri BUMN bertindak tak profesional dalam kasus penunjukkan, pencopotan dan penggantian Direksi Pertamina tersebut. Proses dan mekanisme yang terjadi seperti ini hanya dan dilakukan berulangkali hanya mungkin dilakukan oleh orang-orang yang memiliki perusahaan sendiri atau pengusaha atau pedagang swasta, bahkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang bisa melakukan sesuka hati atas usaha miliknya. Sedangkan BUMN tak bisa diperlakukan seperti itu, sebab BUMN bukan milik orang seorang atau pemerintah saja, melainkan milik Negara yang terdiri Rakyat, Wilayah dan Pemerintahan yang berdaulat.
Direksi Yang Kompeten
Sebagai BUMN, maka mau tak mau PT. (Persero) Pertamina harus menjalankan kebijakan politik pemerintahan, yaitu BBM satu harga atau dengan harga terjangkau (relatif murah) dengan kalkulasi yang ekonomis. Sebab, Pertamina harus memberi pelayanan dan harga BBM yang wajar dan terbaik bagi masyarakat konsumen sesuai dengan perkembangan ekonomi makro dan daya beli masyarakat. Melihat proses pembentukan harga dan kenaikan harga minyak mentah dunia yang mencapai antara 66-73 US dollar per barrel, maka perlu strategi yang matang dan mumpuni bagi manajemen atau Direksi baru nanti menyiasati dua kepentingan yang berbeda dalam perspektif kebijakan politik BBM satu harga di satu pihak dan BUMN sebagai korporasi di pihak lain yang harus memperoleh laba untuk penerimaan negara. Tentu saja dengan menyiasati kenaikan harga keekonomian minyak mentah dunia tersebut atas harga jual BBM satu harga yang tidak harus mengalami kenaikan karena terkait janji politik Presiden Joko Widodo pada rakyat. Disamping Pertamina harus menekan beban biaya produksi dan operasional agar pengaruh kenaikan harga minyak mentah dunia tak berpengaruh pada kenaikan harga jual BBM Pertamina ke konsumen, terutama BBM Penugasan. Jika hal ini tak pandai-pandai disiasati oleh Direksi dan manajemen, maka bisa saja dampak internalnya bagi Pertamina adalah tindakan pengurangan karyawan (down sizing) mungkin akan terjadi. Dan, apabila Kementerian BUMN sebagai pihak yang bertanggungjawab untuk membuat BUMN sehat dan profesional tidak melakukan upaya dan langkah apapun atas kondisi ini, maka besar dugaan telah melakukan pembiaran terhadap kerugian besar yang dialami Pertamina ini.
Presiden harus segera bertindak dengan cepat dan tepat untuk menyelamatkan eksistensi Pertamina dari kerugian yang disebabkan oleh meningkatnya harga keekonomian minyak mentah dunia yang tanpa penyesuaian harga BBM ke konsumen akhir. Tentu saja dengan menunjuk jajaran Direksi, terutama Direktur Utama yang mampu merumuskan komunikasi kepada rakyat sebagai konsumen yang nota bene pemegang saham BUMN Pertamina di satu sisi, dan pemerintah yang sedang menjalankan mandat rakyat di sisi yang lain tanpa
mengabaikan posisi ekonomis dan strategis Pertamina bagi Bangsa dan Negara yang merupakan perintah pasal 33, konstitusi UUD 1945. Selain menunjuk Direksi yang kompeten, maka perbaikan hubungan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yaitu Komisi VI menjadi sangat mendesak, agar koordinasi dan komunikasi antara DPR sebagai wakil rakyat berjalan dengan normal dan harmonis. Keputusan menolak kehadiran Menteri BUMN di Komisi VI DPR merupakan tindakan yang tidak tepat karena justru akan menghambat komunikasi DPR atas soal penggantian dan pencopotan Direksi BUMN yang berulang kali. Sebaiknya DPR mencabut penolakan kehadiran Menteri BUMN untuk hadir di DPR dan kembali membangun kerjasama dan koordinasi dalam membahas dan mencari solusi bagi kemajuan dan perkembangan BUMN. Menolak berkoordinasi dengan Menteri yang merupakan pembantu Presiden adalah sesuatu yang tak umum dan wajar sebagai representasi rakyat. Last but not least, selain menunjuk pengganti Direktur Utama Pertamina yang lebih kompeten dan punya rekam jejak dan pengalaman prestasi dalam industri perminyakan, maka Pertamina juga harus mulai transparan kepada publik atas Harga Pokok Produksinya supaya tak ada lagi pernyataan miring atas akuntabilitas BUMN ini dalam menetapkan harga jual BBM.[•]
No comments so far.
Be first to leave comment below.