

Perdagangan Karbon Disebut-sebut Tak Dikenai Pajak
ENERGI September 26, 2023 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
Pemerintah tidak akan buru-buru mengenakan pajak karbon dari transaksi perdagangan bursa karbon yang resmi diberlakukan hari ini, Selasa (26/9). Bahkan pemerintah menyebut ada peluang tidak dikenakan pajak atas perdagangan karbon yang terjadi.
Ihsan Priyawibawa, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, kutipan pajak dari transaksi jual beli karbon melalui IDXCarbon bukan menjadi tujuan utama pemerintah. Yang menjadi fokus utama dari peluncuran Bursa Perdagangan Karbon adalah demi terwujudnya ekonomi berbasis hijau atau ekonomi berkelanjutan demi keseimbangan lingkungan.
“Kalau kita bicara Bursa Karbon itu tidak hanya berkaitan dengan pajak, artinya pajak karbon bukan hal utama, tapi bagaimana supaya ada sustainability pertumbuhan ekonomi karena green ekonomi sudah menjadi perhatian seluruh dunia,” ujar Ihsan dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).
Bahkan Ihsan sempat menyebutkan potensi tidak dikutipnya pajak dari transaksi hijau ini. Hal ini diperlukan guna memastikan agar lebih banyak pihak yang terlibat dan terdorong untuk ikut ambil bagian dalam perdagangan karbon demi terwujudnya green economy.

“Mungkin bisa saja (tanpa dikenakan pajak) meski secara regulasi kita sudah disiapkan dan kita sekarang masih dalam diskusi,” pungkas Ihsan.
Sebagai informasi tambahan, dalam perdagangan Bursa Karbon perdana yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), nilai transaksi yang berhasil dihimpun pada saat pembukaan pagi tadi mencapai Rp 32,01 miliar. Untuk volume perdagangan disebut mencapai 459.914 ton karbon dioksida ekuivalen. (DIN/SL)
No comments so far.
Be first to leave comment below.