

Perbarui Permen ESDM 13/2020, Pemerintah Beri Kemudahan KKKS Jalankan Bisnis Migas di Indonesia
ENERGI October 7, 2024 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, situsenergi.com
Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM/2024, yang bertujuan memberikan kemudahan bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dalam menjalankan bisnis migasnya di Indonesia.
“Pembaruan aturan tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kontraktor dan pemerintah. Diharapkan hal ini mampu memberikan kemudahan bagi KKKS dalam menjalankan bisnis migas di Indonesia. Bahkan, diberikan penawaran skema gross split baru yang lebih sederhana dan feasible,” kata Ariana dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Senin (07/10).
Menurutnya, inti perbaikan skema bagi hasil gross split adalah memberikan kepastian bagi hasil antara 75-95 persen kontraktor, membuat wilayah kerja (WK) migas nonkonvensional (MNK) lebih menarik, menyederhanakan parameter, dan memberikan pilihan yang lebih fleksibel (agile) kepada kontraktor.
“Simplifikasi ini bukan semata-mata untuk mendorong gross split baru saja, tetapi juga pemerintah memberikan fleksibilitas bagi kontraktor untuk memilih jenis kontrak sesuai kenyamanan kontraktor. Silahkan kontraktor yang mau pindah ke cost recovery dari sebelumnya gross split maupun sebaliknya,” ujarnya.
Lebih jauh ia mengatakan, bahwa implementasi kebijakan tersebut berlaku bagi yang kontrak kerja sama ditandatangani pasca-Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
“Sedangkan untuk kontraktor migas eksisting yang kontraknya ditandatangani sebelum peraturan menteri terbit, dapat beralih ke kontrak gross split baru dengan beberapa catatan,” tukasnya.
Pertama kata dia, kontrak skema gross split lama untuk MNK, termasuk gas metana batu bara dan shale oil/gas dapat beralih ke skema gross split baru.
“Ini seperti proyek MNK gas metana batu bara di Tanjung Enim. Itu akan segera beralih ke gross split baru agar bisa jalan karena keekonomiannya membaik,” kata Ariana.
Kedua, lanjut dia, kontrak skema cost recovery dapat beralih ke skema gross split baru, sepanjang masih tahap eksplorasi dan belum mendapatkan persetujuan plan of development pertama (POD-I) dari pemerintah.
“Untuk kontrak skema gross split lama atau eksisting yang sudah tahap produksi, tidak dapat berubah ke skema gross split baru, namun dapat berubah ke kontrak skema cost recovery,” jelasnya.
Menurut dia, hingga saat ini, setidaknya terdapat lima kontraktor/blok yang menyatakan minat untuk menggunakan skema gross split baru, sesuai peraturan dan keputusan Menteri ESDM tersebut.
“Siapa dan blok mana saja, sebaiknya kita tunggu formilnya nanti. Tentu, senyaman kontraktornya saja untuk memilih skema kontrak mana sesuai risk profil kontraktor masing-masing. Yang penting kita perbaiki iklim investasi agar lebih menarik, untuk mendorong temuan cadangan dan produksi migas nantinya,” papar Ariana.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split ditandatangani pada 12 Agustus 2024. Beleid itu menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, yang telah beberapa kali disesuaikan.
Selain itu, telah ditetapkan juga Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

“Pemerintah akan selalu berusaha memenuhi masukan stakeholders dengan tetap menjaga kepentingan negara,” tutup Ariana.(Ert/SL)
No comments so far.
Be first to leave comment below.