Logo SitusEnergi
Peran Pertamina Terancam Akibat RUU Cipta Lapangan Kerja Klaster Migas Peran Pertamina Terancam Akibat RUU Cipta Lapangan Kerja Klaster Migas
Jakarta, situsenergy.com Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja ternyata pada klaster energi minyak dan gasbumi (migas) substansinya berpotensi mendegradasi eksistensi kedaulatan negara terhadap pengelolaan sumber... Peran Pertamina Terancam Akibat RUU Cipta Lapangan Kerja Klaster Migas

Jakarta, situsenergy.com

Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja ternyata pada klaster energi minyak dan gasbumi (migas) substansinya berpotensi mendegradasi eksistensi kedaulatan negara terhadap pengelolaan sumber daya migas nasional. Pada pasal 41A Ayat (2) RUU Cipta Kerjamemberikan kewenangan bagi pemerintah pusat untuk membentuk atau menugaskan BUMN Khusus sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu migas. Jika nantinya RUU tersebut disahkan dan kemudian pemerintah membentuk BUMN Khusus, maka hal itu sebagai bentuk inkonsistensi pemerintahdalam mendukung peran BUMN migas eksisting, PT Pertamina (Persero).

Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (Iress), Marwan Batubara, menilai pemerintah akan semakin ugal-ugalan dalam pengelolaan migas nasional apabila RUU Cipta Kerja klaster energi migas tersebut diberlakukan. Sebab ada peluang bagi pemerintah untuk meniadakan peran Pertamina untuk lebih jauh mengelola sumber daya alam khususnya sektor energi. Padahal Pertamina sudah sangat terbukti mampumengelola migas dari hulu hingga hilir.

Oleh sebab itu dia menilai tidak perlu pemerintah membentuk BUMN Khusus sektor migas untuk mengurusi dan mengelola energi nasional. Pemerintah hanya perlu meningkatkanstatus Pertamina sebagai BUMN Khusus yang memang dimandapatkan untuk menjadi single operator dalam pengelolaannya. Dengan begitu pemerintah benar-benar menunjukkan komitmennya untuk membuat Pertamina sebagai perusahaan kelas dunia.

BACA JUGA   BAg Gandeng HDF Energy Indonesia untuk Kaji Potensi Kapal Bertenaga Hidrogen

“Sejauh ini pemerintah sebenarnya sudah melangkah cukup baik dengan membentuk holding migas di bawah kendali Pertamina. Karena itu, akan lebih relevan dan optimal jikaholding tersebut disempurnakan dengan mengintegrasikan satu BUMN baru (yang mungkin nanti dibentuk) ke dalam holding migas, sehingga Pertamina tetap menjadi leading company,” ujar Marwan dalam diskusi online, Jumat (15/5).

Dalam konstitusi, BUMN dirancang memiliki dan mengelola aset SDA migas agar dapat dimonetisasi dan digunakan untuk berbagaiaksi korporasi. Monetisasi SDA migas oleh BUMN khususnya bagi Pertamina melalui pemberian hak kustodian dapat menjadi leverage bagi Pertamina untuk berkembanglebih besar dalam meningkatkan pendapatan serta keuntungannya. Dengan menjadi kustodian, Pertamina dapat membukukan pendapatan bagian Pemerintah dari firsttrench petroleum (FTP) dan equity to split (ETS) sebagai bagian daripenerimaan.

“Dengan berbagai manfaat itu, maka sejumlahketentuan terkait aspek penguasaan negara melalui holding BUMN Migas (terhadap Pertamina) dan kustodian aset migas oleh holding BUMN harus masuk dan ditetapkan dalam RUU Cipta Kerja,” pungkasnya.

Sementaraitu Guru Besar Universitas Hassanudin Makasar, Juajir Sumardi, mengatakan apabila pasal 41A Ayat (2) RUU Cipta Kerja itu disahkan dan tidak memberikan kepastian bagi PT Pertamina sebagai BUMN Khusus, maka berarti memberikan ruang bagi SKKMigas untuk tetap menjadi badan atau lembaga yang berwenang dalam kegiatan usaha hulu migas.Padahal SKK Migas merupakan wakil pemerintah yang harusnya levelnya sebagai regulator. SKK Migas bukan badan usaha sehingga ketika nantinya terjadi kontrak yang gagal dalam hal pengelolaan migas, maka berpotensi akan merugikan negaralantaran SKK Migas operasionalnya menggunakan dana APBN.

BACA JUGA   Gandeng INPEX Masela, Badak LNG Siap Panaskan Proyek Gas Raksasa di Indonesia

Oleh sebab itu sudah semestinya ketika ada kontrak pengelolaan migas harusnya badan usaha yang menjadi eksekutornya yaitu PT Pertamina (Persero). Dia menilai apabila pemerintah tetap akan ngotot membentuk BUMN Khusus migas maka hal ituakan sangat tidak efektif dan tidak efisien. Karena dalam pembentukan BUMN Khusus migas butuh effort dan dana yang tidak sedikit. Untuk menghindari itu maka Pertamina harus dinaikkan statusnya agar eksekusi atas kontrak-kontrak migas bisa lebih cepat dan efisien.

“Agar pemreintah tidak melanggar konstitusi dan bisa melaksanakannya dengan baik maka langsung saja tingkatkan status Pertaminayang sifatnya umum menjadi BUMN Khusus. Jadi adanya RUU Omni Bus Law Cipta Lapangan Kerja ini harus hati – hati sebab kalau diberlakukan tanpa ada revisi maka SKK Migas bisa tetap melanjutkan kontrak di bidang minyak bumi padahal dia itu adalah wakil pemerintah bukan badan usaha,” paparnya. (DIN)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *