Logo SitusEnergi
Per 11 Desember, ESDM Ambil Alih Kewenangan Pemda Kelola Minerba Per 11 Desember, ESDM Ambil Alih Kewenangan Pemda Kelola Minerba
Jakarta, SitusEnergy.com Terhitung mulai 11 Desember 2020, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi pihak yang mengelola perizinan minerba secara nasional. Hal ini... Per 11 Desember, ESDM Ambil Alih Kewenangan Pemda Kelola Minerba

Jakarta, SitusEnergy.com

Terhitung mulai 11 Desember 2020, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi pihak yang mengelola perizinan minerba secara nasional. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.

“Tanggal 11 Desember ke depan pemerintah akan mengelola perizinan nasional. Nanti begitu PP (Peraturan Pemerintah) terbit, kami akan tugaskan (pemda),” kata Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Sujatmiko dalam webinar di Jakarta, Kamis (10/12).

Dia mengatakan pengalihan kewenangan tersebut dinyatakan dalam waktu 6 bulan setelah UU Minerba disahkan. Mengingat UU Minerba diundangkan pada 10 Juni 2020 lalu, maka peralihan kewenangan tersebut mulai bergulir pada 11 Desember. “UU No.3/2020 mengamanatkan 6 bulan setelah diundangkan maka kewenangan perizinan di pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM,” kata Sujatmiko

Meski demikian, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan dalam pengelolaan pertambangan. Hanya saja kewenangan tersebut secara rinci akan dituang dalam peraturan turunan UU Minerba yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian. Hal ini sesuai dengan Pasal 35 ayat 4 UU Minerba yang menyatakan pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA   Panas Bumi RI Baru Digarap 12%, API: Sudah Saatnya Move On!

Peralihan kewenangan ini sudah disampaikan secara resmi kepada pemda. Hal itu tertuang dalam surat Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM kepada seluruh Gubernur di Indonesia tertanggal 18 Juni 2020.

Surat itu pun menegaskan Gubernur tidak dapat menerbitkan perizinan yang baru dalam rentan waktu 6 bulan sejak UU Minerba diundangkan. Perizinan baru itu antara lain Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus pengangkutan dan penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk penjualan. (ert/rif)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *