

Penyaluran BBM Umum Mutlak Harus Diberikan Pada Pertamina
ENERGI December 3, 2019 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, situsenergy.com
Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) umum harus diberikan kepada PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menilai, selain alasan konstitusi ekonomi, maka berdasarkan kenyataan efektifitas dan efisiensi yang ada selama ini, maka BUMN Pertamina sangat berperan besar dalam penyediaan dan pendistribusian BBM UMUM dan sudah berkontribusi besar bagi pembangunan energi bangsa dan negara.
”Sesuai mandat konstitusi Pasal 33 UUD 1945, terutama berkaitan dengan pernyataan Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, maka perintah penguasaan ini dalam terminologi penguasaan negara diberikan pada Badan Usaha Negara (BUMN),”tegasnya.
Pada ayat 3 pasal 33 UUD 1945 secara lebih tegas menyebutkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
”Sektor Energi adalah salah satu cabang produksi penting yang berada dalam bumi dan air serta terkandung di dalam sumber bahan bakunya dengan produknya Bahan Bakar Minyak (BBM) selama ini diberikan hak kelolanya kepada BUMN Pertamina,”sebutnya.
Berdasarkan perkembangan atas mandeknya revisi terhadap Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001 serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang pasal-pasalnya masih terbuka ruang interpretasi terkait badan usaha pemegang izin, beserta mekanisme distribusinya, Defiyan mengatakan, peran penting dan strategis Pertamina tak bisa dinafikkan apalagi dicoba untuk dieliminasi demi kepentingan sekelompok pihak yang punya kepentingan mengkapitalisasi sektor energi demi keuntungan orang per orang atau sekelompok orang.
”Maka dari itu, sudah sangat tepat BUMN energi ini dijadikan agregator BBM Umum yang bertugas sebagai penyangga utama ketersediaan kebutuhan BBM Umum yang disalurkan ke pelosok negeri,”tegasnya.
BBM Umum yang dimaksud adalah bbm jenis solar non subsidi, hal mana Pemerintah perlu secara definitif menetapkan BUMN Pertamina sebagai penyalur tunggal sebagai penyedia dan pelaksana impor bbm solar. ”Oleh sebab itu, kami meminta Pemerintah untuk menetapkan aturan tegas yang terkait dengan hak konstitusi BUMN tersebut khususnya yang berkaitan dengan materi UU Migas No. 22 Tahun 2001 dan Perpres 191/2014,”kata Defiyan.
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan konstitusi ekonomi secara bertanggungjawab, maka Presiden harus mengambil peran dalam menyelesaikan ruang bagi pengkerdilan posisi BUMN-BUMN strategis yang berperan penting dalam perekonomian nasional.(ACB)
No comments so far.
Be first to leave comment below.