Home ENERGI Pensiunan Pertamina Minta Tinjau Ulang Impor LNG dari Trader Singapura
ENERGI

Pensiunan Pertamina Minta Tinjau Ulang Impor LNG dari Trader Singapura

Share
Binsar Effendi Hutabarat
Share

Jakarta, situsenergy.com

Berita terkait kesepakatan kontrak HOA (Heads Of Agreement) suplai gas cair (Liquefied Natural Gas/LNG) antara Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan traders Singapore, yaitu Keppel Offshore and Marine dan Pavilion Gas terus menuai polemik.

Isi HOA yang menyatakan bahwa Keppel Offshore dan Pavilion Gas akan mensuplai kebutuhan LNG dengan kapal LNG ukuran kecil untuk PLTGU kapasitas 25 MW sampai dengan 100 MW di wilayah bagian barat Indonesia, sebagai buah hasil kehadiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama menteri terkait saat merayakan 50 tahun terjalinnya hubungan diplomatik antara Indonesia dengan Singapura pada 6 September 2017.

Dari markas eSPeKaPe (Solidaritas Pensiunan Karyawan Pertamina) di bilangan Jatinegara Jakarta Timur, Ketua Umum eSPeKaPe Binsar Effendi Hutabarat mengingatkan pemerintah perihal informasi yang semula merebak ke publik pada 15 Agustus 2017 yang sempat membingungkan dan menimbulkan tanda tanya besar.

“Bagaimana mungkin perusahaan trader yang mempunyai storage LNG di negara yang tidak ada sumber gasnya bisa menjual murah LNG daripada LNG milik bagian negara seperti yang dimiliki KKKS, Pertamina dan PGN, itu kan kurang logis. Sekalipun suplai LNG tersebut untuk memenuhi kebutuhan PLN di wilayah Kepri dan Natuna,” kata Binsar Effendi kepada media, di Jakarta Selasa (12/9).

Menurut Binsar, hal ini merupakan sebuah prestasi luar biasa bagi Singapura.

“Sebab sekelas trader dan tak punya sumber gas bisa menundukkan sebuah negara besar yang menghasilkan gas. Dimana letak kedaulatan energi kita jika demikian. Hal inilah yang membuat kami Pensiunan Pertamina merasa kurang menaruh respons atas adanya impor LNG itu,” tukasnya.

Mulusnya kontrak impor LNG menurut dia, karena mendadaknya Kementerian ESDM merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2017 tanggal 30 Januari 2017 menjadi Permen ESDM Nomor 45 Tahun 2017 pada 25 Juli  2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Listrik.

“Dimana pada Pasal 8 ayat 2 di aturan ini tertulis dalam hal PLN atau BUPTL (Badan Usaha Pembangkit Tenaga Listrik) tidak dapat gas bumi melalui pipa di pembangkit tenaga listrik (plant gate) dengan harga paling tinggi 14,5 persen dari harga ICP (Indonesian Crude Price) sebagaimana dimaksud pada ayat 1, maka PLN dan BUPTL dapat melakukan poin dua. Dimaksud dalam hal terhadap harga LNG domestik di plant gate sama dengan harga LNG impor, PLN wajib membeli LNG dari dalam negeri. Artinya cukup PLN bisa membuktikan bisa mendapat harga impor lebih murah 1 sen dolar AS dari harga LNG dalam negeri,” kata Binsar Effendi. (Fyan)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Angkutan Batu Bara KAI Tumbuh 4,3%, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Jakarta, situsenergi.com PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat peningkatan signifikan...

RMK Energy dan Medco Bersinergi Bangun Hauling Road, Distribusi Batubara Lebih Lancar

Jakarta, Situsenergi.com PT RMK Energy Tbk melalui anak usahanya, PT Royaltama Mulia...

Ratna Juwita Soroti Banyak PR di Kementerian ESDM, dari Kilang Minyak hingga Energi Hijau

Jakarta, situsenergi.com Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menilai kinerja...

Pertamina Raih Juara Pertama Badan Publik Terinovatif di Information Transparency Award 2025

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) berhasil meraih Juara Pertama kategori Badan Publik...