Logo SitusEnergi
Penjelasan Dirjen Minerba Soal Izin Tambang PT TMS di Kabupaten Sangihe Penjelasan Dirjen Minerba Soal Izin Tambang PT TMS di Kabupaten Sangihe
Jakarta, Situsenergi.com Wakil Bupati Sangihe, Helmud Hontong dinyatakan meninggal dunia dalam penerbangan pesawat dari Bali menuju Manado pada Rabu, 9 Juni 2021. Banyak pihak... Penjelasan Dirjen Minerba Soal Izin Tambang PT TMS di Kabupaten Sangihe

Jakarta, Situsenergi.com

Wakil Bupati Sangihe, Helmud Hontong dinyatakan meninggal dunia dalam penerbangan pesawat dari Bali menuju Manado pada Rabu, 9 Juni 2021. Banyak pihak yang dikaitkan dengan kematian Hontong dengan kewajibannya terhadap izin tambang milik PT TMS di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

hal itu, Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djalaluddin membantah tudingan tersebut.

“Pihak Kementerian ESDM benar-benar telah menerima surat pribadi dari Wabup Kepulauan Sangihe tanggal 28 April 2021. Saat ini Ditjen Minerba sedang menjadwalkan pertemuan dengan pihak Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membahas kegiatan pertambangan PT TMS.m,” ujar Ridwan kepada awak media di Jakarta, Senin ( 14/6/2021).

Kemudian berkaitan dengan permintaan untuk membatalkan izin PT TMS, Ridwan menyampaikan bahwa pihaknya perlu menyampaikan beberapa hal, yaitu pertama, kegiatan pertambangan PT TMS didasarkan atas Kontrak Karya yang di tandatangani oleh Pemerintah dan PT TMS pada tahun 1997

Kedua, kata Ridwan, pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menerbitkan Izin Lingkungan untuk PT TMS pada tanggal 15 September 2020, dimana dalam Izin Lingkungan dimaksud disebutkan bahwa lokasi yang akan digunakan PT TMS untuk melakukan kegiatan pertambangan hanya seluas 65,48 Ha dari total luas wilayah sebesar 42.000 Ha.

BACA JUGA   BRMS Punya Cadangan Emas Melimpah, Saingi MDKA hingga Freeport!

Ketiga, lanjut Ridwan, berdasarkan data Ditjen Minerba KESDM, total luas wilayah PT TMS yang prospek untuk ditambang adalah 4500 Ha (kurang dari 11 persen dari total luas wilayah KK PT TMS)

Keempat, kata dia, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap luas wilayah KK PT TMS, dan berdasarkan evaluasi tersebut dapat meminta PT TMS melakukan penciutan terhadap wilayah KK yang tidak digunakan/tidak prospek untuk dilakukan kegiatan pertambangan

“Pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat dilapangan untuk memastikan kegiatan pertambangan PT TMS dilakukan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan membayakan masyarakat,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Helmud Hontong dinyatakan meninggal dunia di dalam pesawat Lion Air JT-740 pada Rabu, 9 Juni 2021. Helmud Hontong dan ajudannya melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Ngura Rai Bali menuju Bandara Sam Ratulangi Manado. Rutenya, transit di Bandara Internasional Hasanuddin, Maros.

Keberangkatan dilakukan pukul 15.08 Wita dan kemunculan tiba di Bandara Sultan Hasanuddin pukul, 16.08 wita. Baru 30 menit lebih lepas landas yakni pada pukul 15.40 wita, Helmud disebut terbatuk dan mengeluarkan darah dan kemudian tak sadarkan diri.

BACA JUGA   Angkutan Barang KAI Tumbuh 3 Persen hingga April 2025, Didominasi Batubara

Bangun kabin pesawat kemudian menghubungi pihak petugas lalu lintas udara dan petugas darat untuk menyiapkan kendaraan dan petugas medis. (SNU/RIF)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *