Home MINERBA Pengusaha Tanggapi Larangan Ekspor Bauksit
MINERBA

Pengusaha Tanggapi Larangan Ekspor Bauksit

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menetapkan keputusan untuk melarang ekspor mineral mentah, utamanya bauksit pada Sabtu, 10 Juni kemarin. Keputusan ini sesuai dengan amanat Undang-undang 3 No. 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo bersama DPR pada tahun 2020 silam.

Menanggapi hal ini, Ketua Asosiasi Pemasok Batu Bara dan Energi Indonesia (ASPEBINDO) Anggawira mengatakan dirinya pada dasarnya setuju dengan kebijakan tersebut, karena sudah menjadi amanat dari Undang-Undang yang harus dijalankan oleh setiap warga negara.

“Yang menjadi problem bukan soal implementasinya, tetapi soal keadilannya. Pemerintah melarang ekspor bauksit ditetapkan per 10 Juni kemarin, dan menyusul mineral mentah lainnya. Tetapi di sisi lain ada mineral mentah lainnya yang masih diberikan izin untuk ekspor, dimana letak keadilannya” tambah Angga dalam pernyataannya dikutip Selasa (12/06/2023).

Pemerintah memang masih memberikan izin bagi para eksportir tembaga untuk melakukan ekspor mineral mentah keluar negeri hingga tahun 2024 mendatang, dengan pertimbangan progress pembangunan smelternya sudah mencapai diatas 50%. Ada 5 perusahaan yang tercatat mendapatkan izin dari pemerintah untuk tetap mengekspor konsentrat tembaga dengan ketentuan khusus, diantaranya adalah PT Freeport Indonesia dan juga PT Amman Minerals Industri (AMNT).

“Kenapa relaksasi izin ekspor tembaga diberikan pada perusahaan besar macam PTFI dan Amman? Seharusnya kalo pemerintah ingin membantu, bantulah pengusaha tambang yang kecil, bukannya memberikan karpet merah bagi pemilik perusahaan besar,” ujar dia.

Di sisi lain, Anggawira meminta hilirisasi di sektor mineral tidak hanya berhenti pada pembangunan smelter belaka, namun harus dilanjutkan dan didukung oleh penyerapan hasil olahan mineral oleh industri di dalam negeri.

Kardaya Warnika: Reformasi Subsidi BBM Harus Utamakan Stok

“Yang tidak kalah penting di sini adalah komitmen dan political will berkesinambungan dari pemerintah guna membawa Indonesia naik kelas menjadi negara maju. Jangan sampai aturannya berubah lagi, sebab kami sebagai pengusaha butuh kepastian aturan main dalam industri agar bisa bergerak cepat dan memastikan comply pada peraturan yang ada. Kami siap bersama-sama dengan pemerintah untuk memajukan Indonesia, dalam hal ini khususnya, melalui sektor minerba,” kata dia.(SA/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Harga Dijaga, Produksi Batu Bara Dipangkas ke 600 Juta Ton pada 2026

Jakarta, situsenergi.com Pemerintah mulai mengencangkan strategi demi menjaga stabilitas harga komoditas. Pada...

Operasi Tambang PT Vale Indonesia Berhenti Sementara, Ini Penyebabnya

Jakarta, situsenergi.com PT Vale Indonesia Tbk menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan di...

PTBA Perkuat Wewenang Komisaris, Laba Bersih Tembus Rp1,4 Triliun di Tengah Tekanan Harga Batu Bara

Jakarta, Situsenergi.com PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mengambil langkah strategis untuk mempercepat...

Petrosea Tancap Gas! Akuisisi SBPL Resmi Rampung, Layanan EPC Makin Kompetitif

Jakarta, situsenergi.com Petrosea terus memperluas jejak bisnisnya. Pada 21 November 2025, perusahaan...