Logo SitusEnergi
Pengusaha Sepakat DMO Batubara Pengusaha Sepakat DMO Batubara
Jakarta, situsenergi.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batubara khusus untuk sektor industri non kelistrikan yaitu bahan baku atau bahan baku... Pengusaha Sepakat DMO Batubara

Jakarta, situsenergi.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batubara khusus untuk sektor industri non kelistrikan yaitu bahan baku atau bahan baku industri semen dan pupuk dalam kebijakan domestic market obligation (DMO) melalui keputusan Menteri ESDM nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021.

Dalam keputusan itu menetapkan Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri sebesar USD 90 (sembilan puluh dolar Amerika Serikat) per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel, yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg. Total Moisture 8% (delapan persen), Total Sulphur 0,8% (nol koma delapan persen), dan Ash 15% (lima belas persen) dan Keputusan Menteri ESDM ini sudah mulai berlaku pada dari 1 November 2021.

Ketua Umum Asosiasi Pemasok Batu Bara dan Energi Indonesia (ASPEBINDO), Anggawira mengapresiasi langkah pemerintah dengan keputusan menteri ESDM untuk melindungi harga jual batubara yang kian meroket dan di butuhkan banyak negara di dunia yang sedang dilanda krisis energi.

“Dengan adanya batas harga jual ini, sebuah langkah sangat baik supaya tidak terjadi disparitas harga yang signifikan dengan harga eksport batubara,” ungkap Anggawira dalam pernyataannya, Senin (08/11/2021).

Dikatakannya, penetapan harga ini bisa berdampak baik, agar para UMKM batu bara bisa tambah maju dan juga ikut bersaing. Karena yang Pertama juga agar bisa memfasilitasi industri non kelistrikan untuk terus beroperasi dengan kondisi wajar dan kedua dari penambangnya dapat memasok harga jual dan kualitas yang dapat dipenuhi penambang.

“Kami juga dari pengusaha berharap pemerintah bisa mengkaji ulang dan bisa menaikan harga jual batu bara untuk sektor kelistrikan yang saat ini telah dipatok US$ 70 per ton,” ujar Anggawira.

Anggawira menambahkan bahwa ASPEBINDO siap untuk berkolaborasi dan mengawal untuk membahas formula harga DMO dan kualitas batubaranya yang tepat dan juga bisa lebih maksimal dalam pemenuhan dalam negeri dan juga permintaan eksport yang tinggi sekali saat ini.

“Saat ini Kementerian ESDM mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor minerba hingga kuartal III 2021 telah mencapai Rp 49,67 triliun. Capaian ini telah melampaui target yang telah ditetapkan pemerintah untuk sepanjang tahun ini. Hal yang baik untuk sektor Minerba dan harus bisa dimaksimalkan lebih lagi,” tutup Anggawira.(SA/rif)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *