Logo SitusEnergi
Pengusaha Pertashop Keluhkan Ini Kepada Komisi VII DPRRI Pengusaha Pertashop Keluhkan Ini Kepada Komisi VII DPRRI
Jakarta, Situsenergi.com Sejumlah pelaku usaha skala kecil yang tergabung di dalam Pengusaha outlet Pertamina Shop (Pertashop) mengeluhkan hadirnya keberadaan pengecer BBM ilegal di sejumlah... Pengusaha Pertashop Keluhkan Ini Kepada Komisi VII DPRRI

Jakarta, Situsenergi.com

Sejumlah pelaku usaha skala kecil yang tergabung di dalam Pengusaha outlet Pertamina Shop (Pertashop) mengeluhkan hadirnya keberadaan pengecer BBM ilegal di sejumlah daerah yang semakin marak.

Hal ini disampaikan pengusaha Pertashop Jawa Tengah – DIY dan Ketum Perhimpunan Pertashop Merah Putih Indonesia saat audiensi dengan Komisi VII DPR RI tentang keberlangsungan Pertashop di Indonesia hari ini, Senin (10/07/2023).

Menurut Sekretaris Paguyuban Pengusaha Pertashop Jateng-DIY, Gunadi Broto Sudarmo, menjelaskan di level pengecer, keberadaan pertashop dan pengecer BBM ilegal dinilai semakin ketat.

Menurutnya, makin maraknya penjualan BBM oleh pengecer di tingkat bawah ini semakin memprihatinkan bagi pengusaha Pertashop setelah melihat margin yang mereka raih cukup besar.

Dikatakan dia, jika mau dibandingkan margin antara pengusaha Pertashop maupun pengecer ilegal itu, dipastikan berbeda jauh.

“Pertamini dengan pertashop itu untung mana?, pengecer atau Pertamini yang yata – nyata ilegal dapat margin yang lebih besar karena disparitas harga, margin pengecer itu bisa Rp 2000, bisa Rp 2500/liter, kata dia dalam persentasinya di hadapan Komisi VII, Senin (10/07/2023).

Dijelaskan dia, omset bagi pengusaha Pertashop di daerah per harinya jika dihitung relatif kecil.
Dalam penjabarannya di hadapan Komisi VII DPR, omset per hari yang didapat 200 liter dikali 30 hari sama dengan 6000 liter kali Rp 850/liter , maka didapat Rp 5.100.000 (laba kotor/bulan).

BACA JUGA   Pertamina Siapkan Talenta Muda Hadapi Era Energi Baru Lewat PGTC 2025

Selain itu, pengusaha Pertashop menanggung kewajiban pembayaran iuran BPJS sebesar Rp 100.000 dikali 2 orang sebesar Rp 200.000. Losses 1% dikali 6000 liter sama dengan 60 liter dikali Rp 12.500 maka dihasilkan Rp 750.000, belum lagi listrik dan air sebesar Rp 200.000.

Sedangan secara operasional, pengusaha Pertashop harus mengeluarkan sejumlah komponen diantaranya gaji operator Rp 2.000.000 dikali 2 orang sebesar Rp 4.000.000.

“Nah belum pajak, depresiasi, ATK, kebersihan dan sewa lahan,” kata dia.

Ditambahkan dia, saat awal dibentuknya Pertashop sejak 2019 lalu cukup menguntungkan karena dapat menjangkau masyarakat yang jauh dari SPBU Pertamina.

Tapi, penjualan terus menurun sejak disparitas harga Pertamax dan Pertalite makin lebar utamanya disejak Pertamina menaikkan Pertamax menjadi Rp 12.500 per liter dari sebelumnya Rp 9.000 per liter pada April 2022 lalu di saat Pertalite masih dihargai Rp 6.750 per liter. (SA/SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *