

Pengusaha Keberatan Stimulus Listrik Dipangkas, Padahal Ekonomi Masih Sulit
ENERGI March 12, 2021 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, situsenergi.com
Wakil Komite Tetap (Wakomtap) Industri Hulu dan Petrokimia, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Achmad Widjaya menyesalkan keputusan pemerintah yang memangkas diskon tarif listrik di kuartal II/2021.
Ia berpendapat, perekonomian dan iklim usaha saat ini belum pulih, tingkat daya beli masyarakat juga masih rendah. Pemerintah seharusnya memberikan diskon tarif listrik seperti periode sebelumnya, bahkan seharusnya diperluas golongan penerimanya.
“Ekonomi belum menjanjinkan, di satu sisi kita masih ribut tentang vaksin, jadi bagi produsen ya tidak signifikan dalam hal melipat ganda kan produksi selama ekonomi masih gitu-gitu aja,” ujar Achmad Widjaya kepada Situsenergi.com, Jumat (12/3/2021).
Achmad menduga, ketidakberdayaan PLN dalam mendukung program stimulus pemerintah, karena proses produksi dan operasional di perusahaan itu belum efisien. Padahal, PLN selama ini diberi subsidi oleh pemerintah.
“Karena PLN memang belum effisien dalam operasionalnya. Padahal dia (PLN) di subsidi pemerintah,” tuturnya.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana sebelumnya mengatakan, diskon tarif bagi tiga golongan listrik berkapasitas 450VA mulai April 2021 berlaku sebesar 50 persen dari saat ini diskon tagihan 100 persen.
Lalu, untuk pelanggan rumah tangga 900 VA subsidi, baik pelanggan prabayar dan pascabayar, diberikan diskon sebesar 25 persen selama triwulan kedua 2021 mendatang dari saat ini diskon sebesar 50 persen.
Rida menyebut, pemerintah sangat serius dalam menangani dampak pandemi Covid-19 dengan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk melalui penyediaan stimulus sektor ketenagalistrikan.
“Program stimulus listrik ini sudah dimulai tahun lalu, sejak April 2020. Diharapkan dampak dari pandemi ini akan segera membaik,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah sebelumnya memberikan diskon listrik 100 persen alias gratis sejak April 2020 sampai dengan Maret 2021 bagi golongan Rumah Tangga 450 VA, Bisnis Kecil 450 VA, dan Industri Kecil 450 VA.
Pemberian stimulus itu dilanjutkan pada triwulan kedua 2021 sampai dengan Juni 2021, dengan ketentuan yang berbeda, yakni bagi tiga golongan tersebut diskon tidak lagi 100 persen, melainkan hanya 50 persen. Artinya, listrik gratis yang didapat sampai dengan Maret 2021, mulai April mendatang tidak berlaku lagi. (SNU/RIF)
No comments so far.
Be first to leave comment below.