Logo SitusEnergi
Pengusaha Kalang Kabut Gara-Gara Larangan Ekspor Nikel Pengusaha Kalang Kabut Gara-Gara Larangan Ekspor Nikel
Jakarta, situsenergy.com Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) menyayangkan keputusan pemerintah yang men-stop ekspor nikel dari tanah air. HIPMI berpendapat, kebijakan... Pengusaha Kalang Kabut Gara-Gara Larangan Ekspor Nikel

Jakarta, situsenergy.com

Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) menyayangkan keputusan pemerintah yang men-stop ekspor nikel dari tanah air. HIPMI berpendapat, kebijakan itu membuat pengusaha kebingungan untuk menjual nikel dengan kadar 1,7%. Sedangkan smelter dalam negeri hanya menerima kualitas nikel dengan kadar 1,8%.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum BPP HIPMI Mardani Maming di Jakarta, Jumat (28/2/2020).

“Dampak ditahannya atau disetopnya ekspor tidak boleh keluar negeri sangat berdampak sekali kepada khususnya pengusaha nikel, khususnya pengusaha tambang. Di mana pengusaha tambang yang mengirim kadar 1,7% sekarang lagi kebingungan bawa barangnya ke mana. Padahal smelter hanya menerima barang dengan kualitas 1,8%,” kata Mardani.

Mardani mendorong pemerintah untuk segera menetapkan harga nikel berdasarkan Harga Patokan Mineral (HPM). Ia pun berharap agar pemerintah menetapkan harga nikel US$ 30 per metrik ton.

“Ini lah yang kita perjuangkan bersama-sama untuk pemerintah hadir mengambil jalan tengah bagaimana caranya HPM betul-betul dipatok tidak merugikan penambang dan smelter.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar pemerintah menetapkan surveyor dari kedua belah pihak antara pemilik smelter dengan pengusaha tambang. Penambang merasa tidak adil dalam bisnis jika surveyor hanya dari pihak smelter.

BACA JUGA   BAg Gandeng HDF Energy Indonesia untuk Kaji Potensi Kapal Bertenaga Hidrogen

“Kualitas barang kadar 1,8% kurang 0,1 saja kita kena penalti US$ 7. Di mana surveyor itu yang menentukan kita dipenalti atau tidak. Bagaimana bisa bisnisnya adil kalau yang memberi surveyor hanya si pemilik smelter. Mestinya si penambang juga berhak menunjuk surveyor yang nanti akan menjadi acuan apabila terjadi perselisihan,” pungkasnya. (SNU/rif)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *