Home ENERGI Pengoplos Gas Melon Ditangkap, Pertamina Apresiasi Kinerja Kepolisian
ENERGI

Pengoplos Gas Melon Ditangkap, Pertamina Apresiasi Kinerja Kepolisian

Share
Pasokan LPG 3 Kg Dipastikan Aman, Ketahanan Stok Sampai 15 Hari
Share

Jakarta, situsenergy.com

PT Pertamina (Persero) mengapresiasi pihak kepolisian yang berhasil menangkap oknum pengoplosan gas elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi di beberapa tempat di area DKI Jakarta. Pertamina menghimbau masyarakat untuk menggunakan LPG 3kg sesuai peruntukannya yakni bagi masyarakat miskin.

Unit Manager Communication & CSR PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) III, Dewi Sri Utami, mengatakan pengoplosan merupakan tindak pidana karena sangat merugikan masyarakat dan negara. LPG 3kg merupakan produk yang memperoleh subsidi dari Pemerintah dan diperuntukan untuk masyarakat miskin dan usaha kecil, sesuai peraturan.

“Adanya praktik pengoplosan semacam ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta subsidi negara yang menjadi tidak tepat sasaran. Pertamina mengapresiasi langkah kepolisian terutama Polda Metro Jaya, yang berhasil menindak oknum pengoplosan LPG bersubsidi,” kata Dewi dalam keterangannya, Selasa (22/1)

Selain itu, Dewi menjelaskan, tindakan pengoplosan berbahaya bagi pelaku dan pengguna LPG yang dioplos karena proses pengisian dilakukan tidak sesuai standard pengisian LPG Pertamina. Pertamina menghimbau masyarakat dapat melaporkan ke aparat yang berwenang, yakni kepolisian, jika mencurigai adanya tindak kejahatan pengoplosan LPG 3kg.

Aparat kepolisian merupakan institusi yang ditunjuk sebagai anggota tim koordinasi LPG 3 kg tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu di Daerah, sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan 5 tahun 2011.

Dewi menambahkan, sesuai ketentuan tersebut, kepolisian daerah termasuk dalam keanggotaan susunan tim koordinasi provinsi bersama SKPD terkait, badan usaha pelaksana penyedia dan pendistribusian LPG tertentu serta dewan pimpinan cabang Hiswana Migas.

Pertamina juga mengingatkan kepada seluruh jalur distribusi resmi LPG untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan LPG 3 kg.

“Kami akan kenakan sanksi tegas apabila ada agen LPG Pertamina tidak memenuhi ketentuan yang ada, sebab LPG 3 kg merupakan barang yang disubsidi oleh negara sehingga penggunaannya diatur agar tepat sasaran,” tegasnya.

Pertamina telah memasok LPG 3 kg bersubsidi sesuai kuota yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk memastikan pasokan tepat sasaran, lanjut Dewi, perlu senantiasa melakukan pengawasan berkelanjutan oleh stakeholder terkait, untuk meminimalisasir penyalahgunaan LPG bersubsidi, termasuk di antaranya pengoplosan dan juga penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya.

“Pertamina mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut mengawal penyaluran distribusi LPG 3 kg, dengan memberikan laporan apabila ditemukan tindak kecurangan di lapangan disertai dengan bukti,” ujar dia. (DIN)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

JDS Sukses Lahirkan SDM Unggul Di Sektor Migas, Pertamina Beri Apresiasi

Jakarta, situsenergi.com Jakarta Drilling Society (JDS) sebagai organisasi non-profit ini terus memfasilitasi...

PDSI Genjot Daya Saing dengan Transformasi Knowledge Management yang Lebih Agresif

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) terus tancap gas memperkuat...

SubGyro PDSI Bikin Kejutan, Inovasi Keamanan Rig Sabat Gold Award di Taipei

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) kembali jadi sorotan setelah...

Medco Power Resmi Operasikan Pembangkit Listrik Rendah Emisi di Batam

Jakarta, situsenergi.com Langkah nyata menuju energi bersih terus dilakukan PT Medco Energi...