

Penghapusan Klausul Transfer Beli Daya PLTS Atap Keputusan Konstitusi Ekonomi Tepat!
LISTRIK February 8, 2024 Editor SitusEnergi 0

Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi
Pemerintah telah menyetujui aturan main mengenai penggunaan listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (Permen ESDM 26/2021). Salah satu pasal krusial itu, adalah terkait materi yang dulu mengharuskan adanya transfer beli daya (ekspor-impor) dalam listrik PLTS Atap itu. Revisi Permen ESDM 26/2021 ini mempersilahkan masyarakat konsumen Rumah Tangga dan industri nanti menggunakan listrik yang dihasilkan PLTS atap dengan syarat harus sesuai dengan kapasitas yang dipasang.
Artinya, jika terdapat kelebihan penggunaannya tidak bisa dialihkan atau ditagihkan kepada sistem jaringan PLN yang bukan integrasi dari PLTS Atapnya. Kalau aturan transfer beli ini disahkan tentulah tidak masuk akal (not make sense) dan wajar logikanya (logical fallacy), apa alasan ekonomis PLN yang tidak berinvestasi PLTS Atap membayar kelebihannya!? Apresiasi dan dukungan pada pemerintah yang telah mampu mengambil kebijakan yang masuk akal dan tidak merugikan BUMN PLN atas fasilitas jaringan yang akan digunakan nanti oleh pengguna PLTS Atap. Bagi masyarakat, telah terdapat kemudahan yang diberikan oleh PLN melalui revisi Permen ESDM 26/2021 ini apabila memilih penggunaan PLTS Atap.
Dengan demikian, masyarakat yang akan memasang PLTS Atap nanti harus mengkalkulasi sejak dini berapa kapasitas daya yang akan dipasang untuk dimanfaatkan bagi kebutuhan sendiri. Sedangkan, jika terdapat kelebihan atau kekurangan penggunaan kebutuhan dari pemasangan PLTS Atap yang telah dipasang konsumen tersebut, transfer dayanya (ekspor-impornya) ditiadakan. Seandainya dikemudian hari terdapat konsumen yang kelebihan menggunakannya dan mengirimkannya ke jaringan (grid) PLN, maka tidak akan dikompensasi sebagai penurun biaya rekening listrik.
Sebagaimana diketahui, bahwa usulan revisi aturan Permen ESDM 26/2021 yang terdahulu materi awalnya mensyaratkan PLN menerima kelebihan daya PLTS Atap masyarakat penggunanya dengan melakukan transfer beli (ekspor-impor) melalui kompensasi tagihan biaya rekening listrik PLN. Jelas aturan ini tidak masuk akal dan memberatkan Badan Usaha Milik Negara Perusahaan Listrik Negara (BUMN PLN) disebabkan pemasangan PLTS Atap yang digunakan masyarakat telah memanfaatkan jaringan PLN secara cum-cuma atau gratis. Justru aturan transfer beli daya (ekspor-impor) atas kelebihan penggunaan daya PLTS Atap oleh masyarakat akan merugikan masyarakat konsumen PLN lainnya atau tidak adil terhadap yang bukan penggunanya.
Kami mendukung pemerintah atas penghapusan aturan transfer beli (ekspor-impor) oleh BUMN PLN atas kelebihan daya pasang PLTS Atap oleh penggunanya. Untuk itulah, kami meminta pemerintah untuk mengesahkan revisi Permen ESDM 26/2021 ini sesegera mungkin agar terdapat kepastian aturan main. Sungguh suatu sikap yang bijaksana dari pemerintah apabila kebijakan penghapusan transfer beli (ekspor-impor) kelebihan daya PLTS Atap ini juga diterapkan pada klausul power wheeling atau penggunaan jaringan daya negara oleh swasta dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Terhadap keputusan ini, maka pemerintah telah menyelamatkan posisi BUMN PLN sebagai pemegang mandat penguasaan negara atas cabang produksi penting disektor ketenagalistrikan dengan berpihak pada kepentingan hajat hidup orang banyak.[•]
No comments so far.
Be first to leave comment below.