Logo SitusEnergi
Pengamat : Pembahasan RUU Minerba Harus Dihentikan Sementara Pengamat : Pembahasan RUU Minerba Harus Dihentikan Sementara
Jakarta, situsenergy.com – Indonesian Resources Studies (IRESS) mendesak pemerintah dan DPR untuk tidak lagi melanjutkan pembahasan draft RUU Minerba. Pasalnya melihat perkembangan yang terjadi,... Pengamat : Pembahasan RUU Minerba Harus Dihentikan Sementara

Jakarta, situsenergy.com – Indonesian Resources Studies (IRESS) mendesak pemerintah dan DPR untuk tidak lagi melanjutkan pembahasan draft RUU Minerba. Pasalnya melihat perkembangan yang terjadi, draft yang dibahas secara intensif akhir-akhir ini adalah draft versi April 2018 yang dinilai banyak pasal yang berpotensi merugikan negara dan melanggar konstitusi.

Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara, mengatakan draft RUU minerba yang ditargetkan akan disahkan Oktober 2018 ini terkesan buru-buru dan ada “titipan” sejumlah pasal oleh sekelompok oknum tertentu demi kepentingan bisnis mereka. Draft dalam RUU Minerba versi April 2018 terdapat 174 pasal dimana hampir tidak ada pasal yang memihak BUMN sebagai pengelola apabila kontra karya dari wilayah kerja (WK) telah habis masa kontraknya.

IRESS bersama sejumlah pakar pertambangan telah melakukan focus group discussion beberapa waktu lalu dan memutuskan agar pembahasan RUU Minerba ditunda hingga periode pemerintahan baru terbentuk. Walaupun dia memahami bahwa pembahasan RUU Minerba sudah masuk prolegnas. Seharusnya pembahasan aktif dilakukan paska diputuskannya sebagai bagian prolegnas. Namun yang terjadi pembahasan intensif yang terus digenjot belakangan ini jelang pemerintahan dan DPR jelang berakhir.

BACA JUGA   Panas Bumi Bikin Panen Dolar, PGE Bukukan Laba Fantastis!

“RUU minerba ini harus ditunda karena banyak hal secara prinsipil tidak sesuai dengan kepentingan nasional termasuk jaminan penguasaan negara terhadap pengelolaan sumber daya alam oleh BUMN. Ini akan sangat berpotensi disalahgunakan, padahal UU minerba berlaku itu udah ada tujuh kali di yudicial review oleh Mahkamah Konstitusi, dari pertimbangan hukum dan hasil dari Yudicial Review perlu diperbaiki terutama dalam pengusahaan negara untuk dikelola oleh BUMN,” kata Marwan di Jakarta, Rabu (11/7).

Marwan mendesak untuk sementara aturan main industri minerba tetap menggunakan UU yang sudah ada yaitu No 4 tahun 2009. Ditegaskannya bahwa draft yang saat ini dibahas dan akan digoalkan diindikasikan banyak titipan sehingga tidak ada opsi lain selain dihentikan. Apabila tetap berlanjut akan ada dampak yang lebih buruk bagi industri pertambangan nasional.

“Kita ingin target dominasi BUMN diakomodasi dalam RUU minerba yang akan ada nanti. Memang kalau hanya mengacu dengan UU sekarang memang tidak bisa mengakomodasi. Tapi pembahasan minerba saat ini dihentikan dulu, kalau ingin yang lebih baik (UU Minerba) bukan saatnya sekarang ini karena tidak kondusif,” pungkasnya. (DIN)

BACA JUGA   Gandeng INPEX Masela, Badak LNG Siap Panaskan Proyek Gas Raksasa di Indonesia

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *