

Pengamat: Limbah FABA Bisa Dikelola dengan Teknologi
ENERGI TERBARUKAN March 17, 2021 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
menyambut baik kemungkinan limbah FABA hasil batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dapat diolah kembali dengan teknologi baru.
“FABA yang menggunakan banyak bahkan yang digunakan itu untuk di jalankan ke dalam kategori B3. Tetapi, tetapi tetapi tetapi berkembang seiringnya teknologi, FABA ternyata bisa kembali menjadi sesuatu yang berguna, ”kata Agus.
Kebijakan untuk mengeluarkan limbah dan limbah padat (FABA) menjadi kategori bukan bahan berbahaya dan beracun (non B3) bisa menjadi peluang ekonomi baru, karena limbah tersebut dapat diolah sebagai bahan baku infrastruktur.
Hal ini disampaikan Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (17/3/2021). “Pencabutan FABA dari daftar limbah B3 juga bisa mempersempit ruang gerak mafia yang” bermain “dalam pengelolaan limbah dan merugikan pengelola PLTU,” kata Agus.
“Tempat pengelolaan limbah di Jawa, jika PLTU di Papua atau Sulawesi, yang membutuhkan banyak. Padahal, untuk pengelolaan FABA juga dibutuhkan pembuatan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dengan biaya Rp400 jutaan, di sini timbul praktik mafia,” tambahnya.
Sementara Peneliti FABA dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Januarti Jaya Ekaputri menyatakan kebijakan pencabutan FABA dari daftar limbah B3 dapat membuka pengelolaan limbah untuk infrastruktur maupun pertanian.
“FABA yang diolah dengan baik sesuai standar pemerintah dapat dijadikan sebagai bahan baku pembuatan batu bata, semen, blok jagung, dan sejenisnya, bahkan menjadi pupuk di beberapa negara maju,” katanya.
Namun, ia menyatakan bahwa pengawasan dan pengawasan pengawasan FABA masih memerlukan pemeriksaan yang ketat karena limbah tersebut mempunyai efek bahaya yang dikelola dalam jumlah banyak dan tidak terkontrol kualitasnya.
“Misalnya, kita anggapannya nasi. Nasi tidak berbahaya. Tetapi harus kita dipaksa makan sekali duduk 50 kilogram, itu menjadi berbahaya. Sekarang pertanyaannya apakah nasi itu berbahaya? Nasi itu tidak berbahaya. Tetapi kalau dalam jumlah besar mungkin berbahaya,” tukasnya.
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati penegakan hukum jika terjadi dalam pengelolaan limbah batu bara PLTU.
“Kalau memang terjadi, bisa dilakukan penegakan hukum. Masyarakat tetap bisa melakukan gugatan ganti kerugian, karena itu dilindungi negara,” kata Dirjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Vivien dalam pers virtual dipantau dari Jakarta, Senin (17/3) .
Kondisi masuknya fly ash (abu terbang) dan bottom ash (abu padat) atau yang dikenal sebagai FABA dari hasil pembakaran batu bara di PLTU dalam kategori non-B3 tidak akan menghilangkan standar pengaturan dan pengelolaan.
“KLHK telah menyusun pengelolaan limbah non-B3 yang termasuk limbah, penyimpanan, pengelolaan, penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan pelaporan kegiatan limbah non-B3,”. (MUL/RIF)
No comments so far.
Be first to leave comment below.