


Jakarta, Situsenergi.com
Kalangan usaha di bidang ekspor timah menyebutkan eksplorasi timah di laut telah dilakukan sejak lama sehingga kondisi ini akan berpengaruh terhadap cadangan timah itu sendiri.
Hal ini merespon pemerintah yang memberikan izin bagi penambangan timah di laut menyusul dengan cadangan timah di laut yang terhitung lebih banyak daripada di darat.
Di waktu yang berbeda, sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan izin kepada PT Timah Tbk untuk melakukan penambangan di laut Bangka Belitung yang ditandai pemberian dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Sekjen Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI), Jabin Sufianto mengatakan pertambangan timah di laut sudah lama dilaksanakan hanya saja saat ini tambang di laut menghadapi sejumlah tantangan, yakni terkait kedalaman tambang hingga dampak penambangan bagi masyarakat dan ekosistem laut.
“Potensi di Indonesia memang sangat sungguh untuk cadangan timah di laut, akan tetapi seperti yang saya bilang adalah penambangan yang makin lama makin dalam,” kata dia dalam sebuah wawancara televisi yang disiarkan secara live streaming program Mining Zone, Selasa (28/03/2023).
Menurut dia, ijin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk melakukan penambangan timah di laut bukanlah aturan baru yang diberikan pemerintah.
“Jadi ini bukan sesuatu yang baru bahkan saya dulu memulai bisnis timah di Kepri menambang di laut hampir 4 ribu sekitar hektar, tentunya cadangan timah di laut makin lama makin dalam seperti di darat,” kata dia.
Untuk itu, kata dia, sesuai kebijakan pemerintah melalui KKP yang memberikan ijin untuk menambang timah di laut harus memperhatikan ekosistem laut itu sendiri.

“Sesuai peraturan yang baru dan kami, selama ini KKP sangat mendukung dan hanya menyampaikan ke asosiasi bahwa ekosistem laut benar – benar dijaga,” kata dia.(SA/SL)
No comments so far.
Be first to leave comment below.