Logo SitusEnergi
Pemilik Kapal Ramai-Ramai Tolak Gunakan B20, Ada Apa? Pemilik Kapal Ramai-Ramai Tolak Gunakan B20, Ada Apa?
Jakarta, SitusEnergy.com Pemilik kapal yang tergabung dalam Indonesian National Shipowner Association (INSA) mulai bersuara kepada pemerintah untuk meminta pemberlakuan kebijakan bahan bakar campuran nabati... Pemilik Kapal Ramai-Ramai Tolak Gunakan B20, Ada Apa?

Jakarta, SitusEnergy.com

Pemilik kapal yang tergabung dalam Indonesian National Shipowner Association (INSA) mulai bersuara kepada pemerintah untuk meminta pemberlakuan kebijakan bahan bakar campuran nabati B20 untuk sektor pelayaran ditunda. Pasalnya, penggunaan B20 dianggap tidak cocok dengan m sin kapal dan berpotensibuat kerusakan karena bahan yang dikandung B20 tidak cocok dengan spesifikasi mesin kapal.

Ketua Umum INSA, Carmelita Hartoto mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan permohonan penundaan pemberlakuan B20 di sektor pelayaran melalui surat yang dikirim langsung kepada 4 Menteri, yaitu Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri ESDM, Menteri Perhubungan, dan Menteri Perindustrian.

Menurut Carmelita, setidaknya ada 9 alasan yang diajukan terkait keberatan tersebut. “Kandungan FAME yaitu pelarut dalam BBM dapat menyebabkan korosif pada seals dan gasket,” kata Carmelita di Jakarta, Jumat (9/11).

Alasan lainnya adalah, penggunaan B20, dapat menghasilkan GEL dalam keadaan dingin dapat mengisi terutama saat penyimpanan. B20, lanjutnya, juga akan mengurangi tenaga yang berakibat angka penggunaan BBM yang lebih boros untuk jarak tempuh yang sama.

Didalam surat itu, kata Carmelita, juga dicantumkan testimoni para ahli soal rawannya penggunaan B20 untuk mesin kapal. “Untuk mengetahui insiden yang dapat menimbulkan kecelakaan karena B20, asosiasi DPP INSA sangat mengharapkan pemerintah menunda pemakaian B20,” kata dia.

BACA JUGA   Trade-Off Penambangan Nikel di Kepulauan Raja Ampat: Antara Ekonomi, Sosial, Lingkungan, dan Pembangunan Berkelanjutan

Sebagai informasi saja, didalam surat yang dikirim INSA pada 11 Oktober 2018 lalu merupakan jawaban dari Permen ESDM No 41 Tahun 2018 tentang penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati, dimana salah satu industri yang diwajibkan untuk menggunakan bahan bakar minyak sawit 20 persen adalah sektor perkapalan dan pelayaran. (SNU)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *