

Pemerintah Ubah Status BBM Premium di Jamali Jadi BBM Penugasan
ENERGI April 11, 2018 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, situsenergy.com
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), akan menetapkan status Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) menjadi BBM penugasan. Dengan demikian, PT Pertamina (Persero) wajib menyalurkanya di wilayah tersebut.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, mengatakan, meski status Premium di Jamali berubah menjadi penugasan, akan tetapi harganya tidak mengalami perubahan tetap akan mengikuti acuan yang telah ditetapkan sebelumnya “Jadi, harganya sesuai dengan harga yang ditetapkan,” kata Arcandra, di Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Dijelaskan, saat ini dengan status non penugasan, Premium di wilayah Jamali berbeda harganya dengan harga Premium di wilayah luar Jamali, yaitu Rp 6.550 per liter untuk Jamali dan Rp 6.450 untuk penugasan di luar Jamali.
Penetapan harga Premium penugasan tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2016, Menteri ESDM menetapkan harga jual BBM jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan setiap tiga bulan atau lebih dari satu kali dalam tiga bulan apabila dianggap perlu.
Peraturan ini turunan dari Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Menurut Arcandra, rencana baru pemerintah tersebut hanya mengubah status Premium saja, hal ini untuk menjaga pasokan Premium di seluruh wilayah Indonesia. Pasanya, dengan status penugasan maka Pertamina wajib menyalurkanya. “Jadi Pertamina harus menyediakan Premium untuk seluruh NKRI,” katanya
Arcandra menambahkan, menyediakan Premium di seluruh wilayah NKRI telah menjadi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Untuk menunjang perubahan status Premium di Jamali, dalam waktu dekat akan diterbitkan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
”Arahan Presiden kan memang mengatakan bahwa pasokan Premium harus tersedia di seluruh NKRI,” pungkasnya.(mul)
No comments so far.
Be first to leave comment below.