

Pemerintah Tetap berlakukan DMO 25% Bagi Pemegang IUP dan IUPK
ENERGI January 7, 2020 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergy.com
Pemerintah tetap melanjutkan kebijakan pennjualan batubara didasari atas pertimbangan kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dan keberlanjutan usaha.
“Komitmen Pemerintah tetap melanjutkan kebijakan ini didasari atas pertimbangan kebutuhan dalam negeri dan keberlanjutan usaha,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Selasa (7/1).
Agung menegaskan, Pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas kepada para pemegang izin usaha yang mangkir dari kewajiban DMO sebesar 25% tersebut.
“Kalau beleid sebelumnya hanya pemotongan kuota produksi di tahun berikutnya kali ini berupa kewajiban membayar kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan,” ungkapnya.
DMO sebesar 25%, kata Agung, akan berjalan seiringan dengan penetapan harga jual batubara bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar USD 70 per metrik ton di tahun 2020. “Masih sama dengan tahun lalu,” ujar Agung.
Agung, mengatakan, besaran tersebut merupakan harga titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut dan menjadi batasan harga tertinggi bila Harga Batubara Acuan (HBA) melampaui harga tersebut.
Menurtnya, pemerintah sendiri menentukan penjualan batubara didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8% (delapan persen), Total Sulphur 0,8% (nol koma delapan persen), dan Ash 15% (lima belas persen). (Mul/rif)
No comments so far.
Be first to leave comment below.