Home ENERGI Pemerintah Tekan Defisit Neraca Perdagangan Lewat B20
ENERGI

Pemerintah Tekan Defisit Neraca Perdagangan Lewat B20

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

Pada tanggal 1 September 2018 lalu, pemerintah telah meluncurkan perluasan mandatori biodiesel B20. Penggunaan BBM jenis solar B20 ini diberlakukan baik untuk PSO (public service obligation) maupun non-PSO, sehingga diharapkan tidak ada lagi BBM jenis solar B0 yang beredar di pasar.

Perluasan mandatori B20 ini dirancang untuk mampu mengurangi impor bahan bakar minyak, serta menghemat devisa. Ujung-ujungnya, pemerintah ingin menekan defisit neraca perdagangan. Nah, untuk terus memantau implementasi kebijakan B20 ini, pemerintah berkomitmen untuk duduk bersama pemangku kepentingan terkait, seminggu sekali.

“Salah satu jangkar kebijakan kita untuk menekan defisit neraca perdagangan adalah B20 ini. Jadi kita akan lakukan update setiap minggunya di hari Kamis. Kita akan buat template yang jelas lalu kita akan pelajari dengan tim,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat memimpin Rapat Koordinasi tentang Pengawasan Perluasan Implementasi B20, Kamis (13/9), di Jakarta.

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto melaporkan mengenai BU BBM (Badan Usaha Bahan Bakar Minyak) yang telah melaksanakan B20, yang melaksanakan B20 secara parsial, ataupun yang belum melaksanakan ketentuan B20. Kemudian juga ada laporan mengenai BU BBM dan BU BBN (Badan Usaha Bahan Bakar Nabati) yang harus dikenakan denda.

Sementara paparan dari perwakilan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM adalah seputar BU BBN yang telah atau belum memenuhi kewajiban supply Fatty Acid Methyl Esters (FAME) berdasarkan kontrak dan kendala dalam implementasinya.

Direktur Utama BPDP-KS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) Dono Boestami juga mempresentasikan mengenai debottlenecking dan customer care untuk menyelesaikan semua permasalahan teknis dan non teknis terkait Program Mandatori Biodiesel.

Sebagai bahan pengawasan dan evaluasi mandatori B-20, perwakilan dari pertamina pun menyampaikan kendala pencampuran, kebutuhan infrastruktur dan kajian serta daftar Terminal BBM (TBBM) yang masih menjual B-0.

Di rakor ini, Menko Darmin beserta perwakilan kementerian/lembaga terkait juga mendengarkan pemaparan dari BU BBM, BU BBN, PLN dan Freeport.

“Semuanya wajib mengirimkan laporan tertulis supaya lebih jelas untuk tim memantaunya. Ini soal pertaruhan negara. Kita tidak mau main-main dengan ini,” tegas Darmin.

Sebagai informasi, ada 5 prinsif yang harus dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan terkait dalam melakukan implementasi mandatori B20 ini, antara lain:

  1. Tidak boleh ada B0 yang beredar;
  2. Apabila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif baik berupa denda maupun pencabutan izin usaha;
  3. Adanya insentif dari BPDP KS;
  4. Kualitas FAME dijamin oleh pemerintah melalui standarisasi (SNI);
  5. Apabila ada keluhan masyarakat maka disalurkan melalui costumer care. (Fyan)
Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

JDS Sukses Lahirkan SDM Unggul Di Sektor Migas, Pertamina Beri Apresiasi

Jakarta, situsenergi.com Jakarta Drilling Society (JDS) sebagai organisasi non-profit ini terus memfasilitasi...

PDSI Genjot Daya Saing dengan Transformasi Knowledge Management yang Lebih Agresif

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) terus tancap gas memperkuat...

SubGyro PDSI Bikin Kejutan, Inovasi Keamanan Rig Sabat Gold Award di Taipei

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) kembali jadi sorotan setelah...

Medco Power Resmi Operasikan Pembangkit Listrik Rendah Emisi di Batam

Jakarta, situsenergi.com Langkah nyata menuju energi bersih terus dilakukan PT Medco Energi...