


Jakarta, Situsenergi.com
Pemerintah tengah menyusun regulasi untuk pengelolaan limbah Fly Ash Bottom Ash (FABA), paska limbah tersebut dikeluarkan dari ketegori limbah beracun dan berbahaya B3.
Direktur Jendral Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, regulasi itu diperlukan untuk menjaga agar pengelolaan FABA yang masih tergolong limbah, sesuai dengan tujuannya.
“Kami sedang lakukan finalisasi SOP (Standard Operational Procedure) penggunaan dan pengelolaan FABA ini, dengan demikian, FABA nantinya bisa dikelola dengan baik,” ujar Rida dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Ruang Energi, Kamis (1/4/2021).
Rida mengatakan, perlu ada dukungan regulasi dari pemerintah untuk mendorong pemanfaatan FABA. Menurutnya, FABA itu banyak manfaat ekonomisnya jika regulasi yang jelas sudah ada.
“Pemanfaatan ini juga sudah dilakukan seperti di Jepang, China, India. Jepang yang tingkat pemanfaatan FABAnya mencapai 57 persen dan China sebesar 67,1 persen,” ungkapnya.
Rida menambahkan, limbah FABA dapat dimanfaatkan untuk hal produktif seperti bahan material untuk bangunan, bahkan untuk reklamasi lahan pertambangan.
“Sebelum dicabut dari kategori berbahaya, di Indonesia FABA PLTU ini belum termanfaatkan dengan baik. Dengan ditetapkan sebagai limbah non B3 maka bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk hal produktif,” pungkasnya. (SNU/RIF)
No comments so far.
Be first to leave comment below.