Home ENERGI Pemerintah Siapkan Dukungan Bagi Pengembang Energi Panas Bumi
ENERGI

Pemerintah Siapkan Dukungan Bagi Pengembang Energi Panas Bumi

Share
Pemerintah Siapkan Dukungan Bagi Pengembang Energi Panas Bumi
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Pemerintah menyiapkan sejumlah dukungan bagi pengembang Energi Baru dan Terbarukan (EBT) panas bumi atau geothermal. Hal itu sebagai bagian dari upaya peningkatan bauran EBT 23 persen pada 2024 mendatang.

Direktur Panas Bumi, Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Haris Yahya menjelaskan, permasalahan utama dari pengembangan energi panas bumi di Indonesia adalah harga beli listrik oleh PLN yang dianggap masih rendah dan dibawah nilai keekonomian. Sedangkan untuk pengembangan geothermal, diperlukan biaya yang cukup mahal, sehingga ongkos produksinya relatif tinggi ketimbang PLTU atau PLTA.

“Target itu (bauran EBT) bisa tercapai apabila harga listrik di PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) dapat bersaing dengan pembangkit lainnya. Untuk itu pemerintah melakukan peninjauan ulang (Deregulasi) harga listrik PLTP,” ujar Haris dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Ruang Energi, Kamis (6/5/2021).

Haris mengatakan, deregulasi soal harga listrik PLTP itu sudah masuk tahap akhir, yaitu sudah berada di Kantor Sekretariat Negara (Setneg), sebelum nantinya ditandatangani Presiden dan diproses di Kemenkum HAM sebelum diterbitkan.

“Tinggal perancangan Peraturan Presiden (Perpres) nya,” kata Haris.

Selain itu, Haris juga mengungkap bahwa Ditjen EBTKE mendorong para pengembang PLTP untuk melakukan ekspansi dengan melakukan eksplorasi pada Wilayah Kerja Panas Bumi eksisting.

“Selain deregulasi harga, juga dilakukan pengeboran eksplorasi oleh pemerintah, sehingga nantinya diharapka. Dapat menurunkan resiko eksplorasi dan meningkatkan keekonomian dari PLTP,” jelasnya.

Selain program tersebut, pemerintah juga memberikan insentif lain berupa fasilitas pengurangan pajak penghasilan berupa tax alowence atau tax holiday, fasilitas bea masuk dan pajak dalam rangka impor,  bea masuk PPn dan PPnBM, serta PPh atas impor, hingga pembebasan Pajak Bumi dan Banginan (PBB) pada tahap eksplorasi.

“Pemerintah juga mendorong kemudahan berinvestasi dengan kepemilikan asing dalam pengusahaan panas bumi,” pungkasnya. (SNU/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PNBP ESDM Tembus Rp138,37 T di 2025, Bahlil: Harga Turun Bukan Halangan

Jakarta, situsenergi.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat kinerja positif...

Hub Biomassa Tasikmalaya–Ciamis Diresmikan, Perkuat Ketahanan Energi Lokal

Jakarta, situsenergi.com Direktur Bioenergi PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) Hokkop...

Kado Tahun Baru! Harga Pertamax Turun, Ini Daftar Lengkap BBM Pertamina

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) membuka awal 2026 dengan menurunkan harga bahan...

PLTS Percontohan Diluncurkan Di Pulau Sembur

Batam, Situsenergi.com Kementerian Koperasi bersama Pertamina melalui Pertamina NRE meluncurkan Pembangkit Listrik...