Logo SitusEnergi
Pemerintah Siapkan 4 Skema Insentif Untuk Mobil Listrik Pemerintah Siapkan 4 Skema Insentif Untuk Mobil Listrik
Jakarta, situsenergy.com Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan, sejumlah strategi disiapkan pemerintah sebagai upaya untuk mendorong percepatan pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.... Pemerintah Siapkan 4 Skema Insentif Untuk Mobil Listrik

Jakarta, situsenergy.com

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan, sejumlah strategi disiapkan pemerintah sebagai upaya untuk mendorong percepatan pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Salah satu strategi tersebut kata Luhut adalah melalui pemberian insentif khusus.

“Skema insentif disiapkan untuk empat hal, yaitu investasi pada pabrik baterai listrik, investasi untuk pabrik mobil atau motor listrik, pembelian mobiI atau motor listrik oleh konsumen, serta investasi recharging stations,” ujar Luhut di Jakarta, Kamis (29/11).

Adapun besaran insentif tersebut, lanjut Luhut, akan dirumuskan menurut jenis kendaraan listrik tersebut. Disebutnya, kendaraan yang memiliki tingkat standar emisi yang baik, maka insentif yang diberikan akan semakin besar.

“Jadi perlu ditetapkan standar emisi minimal untuk mobil listrik yang mendapatkan insentif. Paling tidak harus setara dengan standar di AS, Uni Eropa dan Tiongkok,” tuturnya.

Luhut menilai, penggunaan mobil listrik nantinya akan meningkatkan diversifikasi pemanfaatan sumber energi di Indonesia. Keuntungan lainnya adalah, mobil listrik dianggap akan mampu meningkatkan efisiensi energi, sekaligus menurunkan emisi CO2.

“Utamanya kita dapat menggunakan sumber energi yang tersedia di dalam negeri, sehingga mengurangi impor BBM. CAD kita terjadi karena kita terlalu banyak impor BBM. Ini yang saya tekankan lagi, Indonesia harus menjadi bagian dari global supply chain industri kendaraan listrik, khususnya untuk batery lithium,” pungkasnya. (SNU)

BACA JUGA   Pefindo Naikkan Rating Elnusa ke idAA+, Outlook Stabil

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *