

Pemerintah Siap Beri Tax Holiday 10 Tahun Bagi Investor Mobil Listrik
ENERGI TERBARUKAN March 15, 2021 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
Pemerintah siap memberikan stimulus berupa tax holiday (pembebasan pajak) selama 10 tahun bagi investor mobil listrik yang mau masuk ke Indonesia.
Tak perlu repot, investor mobil listrik akan mendapatkan fasilitas pembebasan pajak yang berlaku untuk perusahaan baru berdiri. Insentif tersebut berupa kebebasan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Badan selama 10 tahun, jika investor tersebut membenamkan investasi senilai minimal Rp5 triliun.
“Apabila penuhi kriteria investasi Rp 5 triliun, dapat diberi tax holiday 10 tahun,” ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (15/3/2021).
Insentif tersebut diberikan bersamaan dengan pembebasan Pajak Pembelian Barang Mewah (PPnBM) mobil listrik berbasis baterai sebesar 0 persen. Disisi lain untuk kendaraan hybrid yang merupakan kendaraan Completely Build Up (CBU), tarif PPnBM nya dinaikkan dari 0 persen menjadi 5 persen.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu dalam kesempatan yang sama menjelaskan, insentif tersebut diberikan demi menggenjot penjualan serta produksi mobil listrik di Indonesia. Hal yang sama juga disebutnya dilakukan oleh negara lain.
“Contoh di China, harga jual dari mobil listrik turun dari 3,4 kali jadi 1,9 kali dari mobil konvensional. Jadi memang kebijakan ini dorong masyarakat untuk mulai melihat kemampuannya untuk membeli mobil listrik dengan emisi lebih baik,” pungkasnya. (SNU/RIF)
No comments so far.
Be first to leave comment below.