Logo SitusEnergi
Pemerintah Segera Beri Kelonggaran Cicil Utang Bagi Korban Bencana di Palu – Donggala Pemerintah Segera Beri Kelonggaran Cicil Utang Bagi Korban Bencana di Palu – Donggala
Jakarta, situsenergy.com Sebagai bentuk kehadiran negara pada korban bencana di Palu – Donggala, pemerintah berjanji akan memberikan kelonggaran bagi korban bencana (debitur) untuk cicilan... Pemerintah Segera Beri Kelonggaran Cicil Utang Bagi Korban Bencana di Palu – Donggala

Jakarta, situsenergy.com

Sebagai bentuk kehadiran negara pada korban bencana di Palu – Donggala, pemerintah berjanji akan memberikan kelonggaran bagi korban bencana (debitur) untuk cicilan atas tanggungan kredit ke perbankan. Salah satu bentuk kelonggaran yaitu dapat melakukan pembayaran dengan jangka waktu 2 hingga 5 tahun sesuai dengan bencana yang dialami.

Kemudian, pemerintah akan melakukan restrukturisasi kredit sehingga beban hutang para korban bencana di Palu – Donggala dapat lebih ringan. Ketentuan pelonggaran ini didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.45/2017 tentang perlakuan khusus terhadap kredit di wilayah yang terkena bencana alam.

“OJK bisa meminta atau memberikan kebijakan untuk tidak menagih dulu kepada debitur yang kena dampak bencana. Tidak ditagih dulu sampai usaha pulih kembali,” kata Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam sesi temu media di Jakarta, Kamis (4/10).

Terkait dengan teknis restrukturisasi, nantinya akan diserahkan kepada perbankan yang menyalurkan kreditnya. Dipastikan yang akan mendapat fasilitas kelonggaran mencicil kredit ini adalah masyarakat yang benar-benar terkena dampak bencana secara langsung. Perbankan diberikan untuk melakukan pendataan secara mendalam untuk menentukan siapa saja yang nantinya memperoleh keringanan tersebut.

BACA JUGA   Naik Tipis, HPE Tembaga Sentuh USD4.552 per Ton di Awal Juni

Dikatakannya, hingga saat ini total kredit industri keuangan yang telah disalurkan di Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Parigi sebesar Rp16,2 triliun. Menurutnya, angka tersebut masih rendah dibandingkan kredit secara nasional. Kebijakan tersebut juga telah diterapkan bagi para korban bencana di Lombok yang belum lama ini juga terkena gempa bumi.

“Jadi Rp 16,2 triliun ini total kredit lho. Dari total itu hanya 0,3 persen dari total kredit industri. Tapi dari itu kita lagi hitung berapa yang betul-betul kena dampak,” ulasnya. (DIN)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *