Pemerintah Perlu Batasi Pengguna Solar Bersubsidi
ENERGI October 11, 2017 Editor SitusEnergi 0
Jakarta, situsenergy.com
Harga keekonomian BBM solar pada periode Januari 2017 sampai dengan September 2017 rata rata berada pada angka Rp.6.550,- perliter.
Jika dibandingkan dengan harga jual Solar bersubsidi yang ditetapkan Pemerintah sebesar Rp.5.150.- perliter, maka disparitas harga dengan Harga solar non subsidi atau keekonomian adalah sebesar Rp.1.400.- perliter.
Untuk diketahui,bahwa Selisih harga jual solar bersubsidi dengan harga keekonomian sebesar Rp.1.400.- perliter tersebut, hingga saat ini “masih” menjadi tanggungan bumn Pertamina.
Dengan kuota sebesar 14,82 juta kilo liter di tahun 2017, maka pengguna solar subsidi memperoleh “subsidi” Pertamina sekitar Rp20,7Triliun.
Sementara untuk subsidi dari Pemerintah sebesar Rp.500.- perliter yang ada pada harga jual bersubsidi, para pengguna solar bersubsidi menikmati subsidi dari negara sekitar Rp.7,4T.
Total subsidi terhadap bbm solar adalah sekitar Rp.28T.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat kebijakan energy, Sofyano Zakaria mengatakan: “angka subsidi sebesar itu sangat luar biasa. Itu melebihi nilai subsidi untuk elpiji 3 kg yang dipergunakan oleh rakyat golongan tidak mampu dan mayoritas dipergunakan untuk alat memasak pada rumah tangga atau kegiatan non bisnis.Sementara masyarakat sangat mahfum bahwa solar bersubsidi dipergunakan sebagai alat bisnis yang secara langsung menghasilkan keuntungan materi bagi penggunanya”.
“Dalih bahwa solar bersubsidi digunakan untuk menggerakan perekonomian harus dan perlu dikaji ulang Pemerintah. Pemerintah harus menseleksi pengguna solar bersubsidi sehingga penggunaannya tepat dan tidak menjadi beban bagi pemerintah dan dirasa adil oleh masyarakat” lanjut Sofyano.
Pengamat pada Pusat Studi Kebijakan Publik,Puskepi, itu menambahkan bahwa setidaknya harus ada pemilahan pada pengguna yang berhak atas solar bersubsidi. Selain kendaraan angkutan pertambangan yang dilarang gunakan solar bersubsidi maka harusnya Pemerintah bisa menetapkan bahwa solar bersubsidi hanya untuk kendaraan angkutan barang atau penumpang ber plat hitam dan milik perorangan . Atau bisa pula hanya berlaku bagi kendaraan yang berplat kuning saja. Pengguna solar bersubsidi harus ada pembatasan , tidak bisa bebas seperti saat ini”.
Sofyano lebih jauh mengatakan : “jika pemerintah dan dprri menyetujui adanya seleksi terhadap masyarakat pengguna listrik yang berarti mengurangi beban subsidi serta mengkoreksi naik besaran TDL maka seharusnya demi mengurangi besaran subsidi pada Solar , perlu diseleksi pengguna yang berhak atas solar bersubsidi dan juga perlu kebijakan mengoreksi ulang harga solar bersubsidi”.
“Subsidi bbm solar atau premium harusnya dibuat dengan pola subsidi tetap. Pemerintah mensubsidi secara tetap Maksimal sebesar Rp.1.000,- perliter dari harga keekonomian yang berlaku”, tutup Sofyano.[oa/red)
No comments so far.
Be first to leave comment below.