

Pemerintah Pastikan Aktifitas Pengiriman dan Pelabuhan Rendah Emisi Karbon
ENERGI November 10, 2021 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, situsenergi.com
Guna mempercepat pengurangan emisi dan implementasi green port, pemerintah melakukan pemetaan kesiapan Indonesia dalam upaya dekarbonisasi pada pengiriman dan pelabuhan dengan MFO Rendah Sulfur di Selat Malaka dan Selat Sunda.
“Pada tahun 2021 ini, seluruh negara di dunia kembali menegaskan komitmen dan meningkatkan perhatiannya terhadap permasalahan-permasalahan lingkungan dan isu perubahan iklim,” tutur Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves, Basilio Dias Araujo dalam pernyataannya, Rabu (10/11/2021).
Pada 1 Januari 2020, Organisasi Maritim Internasional / International Maritime Organization (IMO) telah memberlakukan batasan baru kandungan sulfur dalam bahan bakar minyak yang digunakan di kapal.
Aturan yang dikenal sebagai “IMO 2020” tersebut membatasi sulfur hingga 0,50% m/m dari batas sebelumnya sebesar 3,5%. Dalam area kontrol emisi yang ditentukan, batasannya sudah lebih ketat (0,10%). Batas baru ini diwajibkan setelah amandemen Lampiran VI Konvensi Internasional untuk Pencegahan Polusi dari Kapal (MARPOL).
Sehubungan dengan hal tersebut, di tingkat nasional pengaturan tersebut dituangkan dalam SE Nomor 35 tahun 2019 Dirjen Hubla Kemenhub tentang Kewajiban Penggunaan Bahan Bakar Low Sulfur dan Larangan Mengangkut atau Membawa Bahan Bakar Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Serta Pengelolaan Limbah Hasil Resirkulasi Gas Buang Dari Kapal.
“Dalam SE Nomor 35 tahun 2019, tertuang bahwa kapal berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia wajib menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur dengan nilai maksimal 0,5 % m/m,” jelas Deputi Basilio.
Selain untuk mendukung Decarbonizing Shipping and Port, Deputi Basilio menilai bahwa mendorong kapal-kapal agar menggunakan Low Sulphur Marine Fuel Oil (LS MFO) juga dapat menambah pendapatan untuk negara jika Indonesia dapat menjual LS MFO kepada kapal yang melintas.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Perhubungan, diketahui bahwa sekitar 90.000 kapal melewati Selat Malaka setiap tahunnya, sekitar 53.068 kapal melewati Selat Sunda setiap tahunnya, dan sekitar 36.773 kapal melewati Selat Lombok setiap tahunnya.
“Banyaknya kapal yang melintasi perairan Indonesia menjadikan Pemerintah Indonesia perlu untuk mendorong dan memastikan kapal-kapal tersebut menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur dengan nilai maksimal 0,5 % m/m,” ujar Deputi Basilio.(SA/rif)
No comments so far.
Be first to leave comment below.