Home ENERGI Pemerintah Kaji Penyesuaian Tarif Listrik Non Subsidi
ENERGI

Pemerintah Kaji Penyesuaian Tarif Listrik Non Subsidi

Share
Share

Jakarta, SitusEnergy.com

Pemerintah melalui Kementerian ESDM tengah melakukan kajian untuk memutuskan penyesuaian (adjustment) tarif listrik nonsubsidi pada akhir November 2020.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan karena sejak 2017, pemerintah menahan untuk tidak menaikkan tarif listrik guna menjaga daya beli masyarakat dan menggerakan industri. Ia juga mengatakan, penyesuaian tarif listrik tersebut bakal berlaku untuk kuartal I 2021.

“Jadi, paling tidak pertengahan November 2020 PLN usulkan (penyesuaian tarif) dan akan diputuskan akhir November,” ujar Hendra di Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Lalu, jika memang disesuaikan, akankah dengan tarif listrik nonsubsidi tahun depan bakal naik?

Menurut Hendra, jika tarif listrik disesuaikan, harganya bisa naik dan juga bisa turun. Sebab, ada tiga unsur yang akan mempengaruhi, yaitu pergerakan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), inflasi, dan harga minyak mentah Indonesia atau ICP. Namun jika ditahan, berarti tidak ada perubahan tarif.

Berdasarkan aturan, kata Hendra, harus ada satu bulan waktu untuk sosialisasi usai pemerintah menaikkan tarif listrik. Karena itu, jika akhir November ini ditetapkan tarif listrik naik, maka waktu sosialisasi ke masyarakat dilakukan pada Desember 2020.

“Nah, ini apakah nanti ada golongan tertentu yang ditahan,” ungkap Hendra.

Iaenambahkan, jika tarif listrik nonsubsidi tidak disesuaikan tahun depan, maka kompensasi yang diberikan pemerintah ke PLN akan semakin besar. Sebab, ada selisih dari biaya pokok produksi (BPP) dan tarif listrik nonsubsidi yang saat ini dijual ke masyarakat.

Sebagaimana diketahui, kompensasi pemerintah terhadap PLN pada 2020 sekitar Rp17,94 triliun dan berpotensi naik menjadi Rp 27,7 triliun pada 2021. Selama kompensasi belum dibayar pemerintah, PLN yang menanggung lebih dulu selisih BPP dan harga jual listriknya.

“Kalau kita lihat subsidi dan kompensasi, sehingga sejak 2017 hingga saat ini, boleh dibilang semua pelanggan disubsidi walaupun nomenklaturnya kompensasi tapi sebenarnya penggunaan uang negara untuk subsidi. Nah ini mungkin sudah waktunya, walaupun subsidi banyak untuk topang daya beli masyarakat, ke depan kita harus review kembali,” pungkasnya. (SNU/rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PNBP ESDM Tembus Rp138,37 T di 2025, Bahlil: Harga Turun Bukan Halangan

Jakarta, situsenergi.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat kinerja positif...

Hub Biomassa Tasikmalaya–Ciamis Diresmikan, Perkuat Ketahanan Energi Lokal

Jakarta, situsenergi.com Direktur Bioenergi PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) Hokkop...

Kado Tahun Baru! Harga Pertamax Turun, Ini Daftar Lengkap BBM Pertamina

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) membuka awal 2026 dengan menurunkan harga bahan...

PLTS Percontohan Diluncurkan Di Pulau Sembur

Batam, Situsenergi.com Kementerian Koperasi bersama Pertamina melalui Pertamina NRE meluncurkan Pembangkit Listrik...