Home MIGAS Pemerintah Jangan Buru-Buru Hilangkan Premium, Tapi….
MIGAS

Pemerintah Jangan Buru-Buru Hilangkan Premium, Tapi….

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Pemerintah diminta untuk tidak terburu-buru menghilangkan peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di Indonesia. Transisi dari Premium ke BBM yang lebih berkualitas sebaiknya dilakukan secara bertahap dan smooth.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, saat dihubungi Situsenergi.com, Selasa (7/9/2021). Menurut Komaidi, pemerintah sebenarnya sudah betul jika berpedoman kepada Perpres 191/2014, dimana Premium hanya tersedia di luar Jawa-Madura-Bali (Jamali) saja.

Namun demikian sayangnya Perpres itu kemudian ditarik dan digantikan dengan Perpres 43/2018, sehingga akhirnya Premium dijual kembali di wilayah Jamali.

“Saya kira Perpres 191/2014 sudah tepat Mas, bahwa Premium hanya disediakan di Non Jamali (Jawa-Madura-Bali). Sayangnya pemerintah justru menarik kembali ke Jamali melalui Perpres 43/2018 sehingga menjadi sulit kembali,” ujar Komaidi.

Masyarakat sendiri ketika itu sebenarnya sudah bisa cukup menerima dan menyadari penggunaan BBM dengan kualitas yang lebih baik selain Premium, namun seiring dengan Perpres 43/2018, maka penjualan Premium di Jamali menjadi naik kembali.

“Semua karena inkonsistensi pemerintah. Kalau memang langsung dihapus lebih baik,” tegas Komaidi.

Sebagai informasi saja, realisasi penyerapan bensin Premium hingga Juli 2021 masih jauh dari kuota yang telah ditetapkan pemerintah tahun ini. Berdasarkan data Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serapan Premium sampai Juli 2021 baru mencapai 2,71 juta kilo liter (kl) atau hanya 27,18 persen dari kuota tahun ini sebesar 10 juta kl.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, pihaknya bersama dengan Kementerian ESDM terus melakukan pemantauan pada tren-tren konsumsi Premium. Namun demikian mengenai kapan Premium akan dihapus, hal ini menjadi domain kebijakan dari pemerintah. Tugas BPH Migas menurutnya melakukan pengawasan dan pengaturan pada penyediaan dan pendistribusian BBM agar tersedia di seluruh pelosok Indonesia.

“Tapi kami melihat bahwa imbauan kepada badan usaha agar agresif sosialisasi dan promosi produk-produk yang ramah lingkungan. Dari kami, RON 88 mestinya sudah ditinggalkan, tapi ini kebijakan pemerintah,” paparnya. (SNU)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Uji Coba Biodiesel B50 Rampung Semester I 2026, Pemerintah Bidik Stop Impor Solar

Jakarta, situsenergi.com Pemerintah terus mematangkan kebijakan mandatori biodiesel sebagai strategi menekan ketergantungan...

Skor ESG Naik, Pertamina Tetap Peringkat 1 Dunia Sub Industri Integrated Oil and Gas

Jakarta, situsenergi.com Kinerja keberlanjutan PT Pertamina (Persero) terus menguat. Lembaga pemeringkat global...

Patra Jasa Group Turun Langsung! 500 Penyintas Banjir Sumatra Terima Bantuan Kemanusiaan

Jakarta, situsenergi.com Patra Jasa Group bergerak cepat membantu warga terdampak banjir bandang...

Pertamina EP Temukan Sumur Minyak Baru di Adera, Potensi 3.442 BOPD

Jakarta, Situsenergi.com PT Pertamina EP (PEP) Adera Field kembali mencatat temuan penting...