Pemerintah Harus Tentukan Besaran Fee yang Jelas Diterima Badan Usaha P3JBT
ENERGI January 8, 2018 Editor SitusEnergi 0
Jakarta, situsenergy.com
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kembali menunjuk PT AKR Corporindo Tbk sebagai badan usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (P3JBT) solar; dan PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha P3JBT solar serta minyak tanah. Pertamina juga sekaligus ditunjuk sebagai P3JBKP premium.
Kedua perusahaan ini ditugaskan menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa premium, solar, dan minyak tanah ke seluruh Indonesia selama lima tahun.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria mengatakan, bahwa penunjukan distribusi dan pengadaan BBM jenis tertentu bukanlah tender, tapi lebih bersifat pemilihan dengan mekanisme terbuka.
“Artinya keputusan mutlak ada pada BPH Migas. Sehingga perusahaan yang ditunjuk pun sejak dari dulu itu-itu saja,” kata Sofyano kepada situsenergy.com di Jakarta, Senin (08/1/2018).
“Jadi kesannya hanya untuk memenuhi persyaratan formasl saja, dan bukan untuk mencari pemasok yang bisa memberi harga termurah sebagaimana pada mekanisme tender yang lazim berlaku di negeri ini,” tambah Sofyano.
Menurut dia, dengan proses seperti itu yakni bukan melalui proses tender, maka penunjukan badan usaha sebagai penyedia dan pendistribusi BBM jenis tertentu, harusnya pemerintah secara jelas menentukan berapa besar fee dan atau margin yang harus diterima oleh badan usaha tersebut.
“Sehingga badan usaha terhindar dari kerugian jika harga minyak naik. Begitu pula pemerintah akan diuntungkan jika harga minyak ada diposisi yang lebih rendah,” tukasnya.(adi)
No comments so far.
Be first to leave comment below.