

Pemerintah Berikan Keringanan Pembayaran Listrik Bagi Pelaku Usaha
ENERGI July 30, 2020 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergy.com
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengeluarkan kebijakan memberikan keringanan tagihan listrik bagi masyarakat. Pemerintah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan pemberian stimulus kepada masyarakat atau perusahaan yang terdampak langsung oleh pandemi covid-19.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, mengatakan keringanan tersebut diberikan kepada pelanggan dengan pemakaian listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala) seperti pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA sampai S-3/> 200 kVA). Kemudian pelanggan golongan bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA) dan pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA sampai I-4/30.000 kVA ke atas). Pelanggan tersebut hanya dikenakan membayar tarif sesuai penggunaan energi listriknya.
“Pembebasan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL),” ulas Agung dalam keterangannya, Kamis (30/7).
Kemudian keringanan lainnya juga diberikan dalam bentuk pembebasan biaya beban atau abonemen untuk pelanggan golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/220 VA sampai S-2/900 VA). Kemudian pelanggan golongan bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA) dan pelanggan golongan industri daya 900 VA (I-1/900 VA).
“Keringanan ini berlaku untuk rekening bulan Juli sampai dengan Desember 2020. Perhitungan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum dan pembebasan biaya beban atau abodemen untuk rekening bulan Juli yang telah dibayarkan, menjadi pengurang perhitungan rekening bulan berikutnya dan diselesaikan paling lambat pada perhitungan rekening bulan Oktober 2020,” sambung dia.
Dikatakan Agung bahwa pelanggan PLN yang penerima stimulus tersebut diperkirakan sebanyak 1,26 juta pelanggan yang terdiri dari golongan pelanggan sosial sebanyak 661 ribu pelanggan, bisnis sebanyak 566 ribu pelanggan, dan industri lebih dari 29 ribu pelanggan.
“Kebutuhan dana yang akan dialokasikan untuk stimulus tersebut diperkirakan sekitar Rp3,07 triliun,” tukasnya.
Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk membantu masyarakat miskin dan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 139K/26/MEM/2020 tentang Penetapan Diskon Tarif Tenaga Listrik Konsumen PT PLN (Persero) dalam rangka Menghadapi Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid -19), berupa pemberian diskon tagihan listrik kepada konsumen, yang meliputi rumah tangga golongan tarif R.1/450 VA diskon 100 persen dan rumah tangga golongan tarif R.1/900 VA subsidi diskon 50 persen selama 6 bulan (April – September 2020). Kemudian bisnis kecil B.1/450 VA dan Industri Kecil I.1/450 VA diskon tagihan listrik 100 persen selama 6 bulan (Mei-Oktober 2020).
“Secara kumulatif, dana stimulus yang disediakan Pemerintah dalam rangka menghadapi dampak covid-19 kepada konsumen PLN berupa diskon tarif, pembebasan ketentuan rekening minimum, dan pembebasan abonemen sebesar Rp11,02 triliun,” pungkas Agung. (DIN/rif)
No comments so far.
Be first to leave comment below.