


Jakarta, situsenergy.com
Pemerintah tampaknya akan menerapkan tarif listrik tidak tetap (tariff adjustment) pada 2020 mendatang, hal ini dikaukab untuk mengurang beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.
Hal tersebut diatas dikemukakan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, pemerintah kemungkinan besar melakukan tariff adjustment dengan pola naik-turun per 3 bulan sekali pada 2020.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) memastikan akan memberlakukan tarif penyesuaian atau tarif listrik tidak tetap (tariff adjustment) pada 2020.
Hal itu direalisasikan guna mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2020.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana kepada waratwan pada acara Media Gathering dan Update Info sub sektor Ketenagalistrikan, di Auditorium Samaun Samadikun, Ditjen Kelistrikan, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
“Untuk mengurangi beban APBN, sementara ini Pak Jonan mengambil kebijakan untuk menerapkan tariff adjustment di 2020. Artinya, tidak ditahan lagi,” kata Rida Mulyana.
Rida Mulyana menambahkan, tariff adjustment atau tarif listrik tidak tetap ini akan berlaku pada 12 golongan non-subsidi. Namun, tidak termasuk dengan 26 golongan yang disubsidi.
“Nanti, polanya akan turun-naik, tariff adjusment diterapkan tiap 3 bulan, beban APBN akan berkurang. Tariff adjusment mudah-mudahan lancar dan kompensasi jadi nol,” pungkasnya. (Mul)
No comments so far.
Be first to leave comment below.