Logo SitusEnergi
Pembentukam Subholding Unit Bisnis Pertamina Ancam Kedaulatan Energi Nasional Pembentukam Subholding Unit Bisnis Pertamina Ancam Kedaulatan Energi Nasional
Jakarta, Situsenergy.com Pembentukan subholding diyakini menjadi langkah awal Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memprivatisasi unit bisnis PT Pertamina (Persero). Langkah tersebut akan... Pembentukam Subholding Unit Bisnis Pertamina Ancam Kedaulatan Energi Nasional

Jakarta, Situsenergy.com

Pembentukan subholding diyakini menjadi langkah awal Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memprivatisasi unit bisnis PT Pertamina (Persero). Langkah tersebut akan mengancam kedaulatan energi, dimana Pertamina diamputasi melalui rancangan initial public offering (IPO) pada subholding.

Tri Wahyudi, Ketua Umum Serikat Pekerja Pertamina Bersatu Balongan (SP-PBB), mengatakan bahwa pengelolaan BUMN dengan model holding dan subholding tersebut jelas tidak selaras dengan semangat Pertamina One dan membahayakan kelangsungan bisnis perusahaan. Dikhawatirkan hal itu bisa mengancam kedaulatan energi nasional.

“Hak-hak dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang sudah ditandatangani kedua belah pihak antara FSPPB (Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu) dan Pertamina dilanggar dan digugurkan secara sepihak,” kata Tri Wahyudi dalam keterangannya, Rabu (17/6).

Menurut Tri, Serikat Pekerja Pertamina Bersatu Balongan (SP-PBB) menyatakan agar Pertamina dipertahankan sebagai implementator Pasal 33 UUD 45 dibidang perminyakan yang seharusnya tidak dibawah Kementerian BUMN. Pertamina sebagai perusahaan minyak dan gas bumi 100 persen milik negara, tidak boleh diperjual belikan. Struktur dan arsitektur Pertamina harus tetap terintegrasi dari hulu sampai hilir, terintegrasi secara vertikal.

BACA JUGA   Swasembada Energi Bukan Mimpi! PLN Serius Manfaatkan Gas Domestik

“Kami menolak rekayasa unbundling dan privatisasi melalui IPO dengan merekayasa core bisnis Pertamina. Diposisikan sebagai anak perusahaan.

Pertamina merupakan bentuk monopoli alamiah (natural monopoly) yang paling efisien dan dibenarkan oleh konstitusi dan undang-undang semata-mata untuk memakmurkan rakyat,” tandas Tri. (DIN/rif)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *