

Pembatalan CoA Oleh IOL Indonesia Diprotes Metal Commodities
ENERGI December 18, 2018 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergy.com
Metal Commodities Pte Ltd, perusahaan trading batubara yang berbasis di Singapura, melakukan protes atas pencabutan Certificate of Sampling and Analysis (CoA) oleh PT IOL Indonesia yang merupakan dasar inspeksi pengiriman batubara mereka ke Visa Resources di India.
Pencabutan ini disebut tidak berdasar apalagi setelah 6 bulan diterbitkan. Hal ini disebut menimbulkan persoalan baru di tengah gugatan Metal Commodities terhadap Visa Resources. Visa Resources dianggap tak memenuhi kewajiban mereka sebagai pembeli batubara dari pihak Metal Commodities. Tak sebatas itu, Metal Commodities bahkan menyebut pencabutan sepihak sertifikat ini sebagai preseden buruk bagi sistem perdagangan komoditas di Indonesia.
“Pencabutan sertifikat CoA 6 bulan sesudah diterbitkan oleh surveyor IOL Indonesia secara sepihak dapat menjadi preseden buruk untuk bisnis trading,” ujar Ramli Ahmad, Fossil Fuel Specialist Metal Commodities pada Senin (17/12) di Jakarta.
Ramli menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya sedang berperkara dengan Visa Resources di arbritase Singapura. Hal ini bermula dari kesepakatan antara kedua perusahaan tersebut pada Januari lalu. Berdasarkan perjanjian, Metal Commodites berkomitmen memasok batubara sebesar kurang lebih 50 ribu ton dengan skema FOBT atau Free on Board and Trimmed.
Atas kesepakatan awal tersebut, pada Maret 2018 komitmen itu dipenuhi pihak Metal Commodities dengan pemuatan 55 ribu ton batubara memakai kapal MV Unicorn di pelabuhan muat Muara Asam-Asam, Kalimantan Selatan. Batubara yang dimuat tersebut selanjutnya dikirim ke pelabuhan tujuan yakni Dahej Port di India.
Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak pula, IOL Indonesia yang merupakan mitra lokal dari Bereau Veritas ditunjuk sebagai surveyor. Kurang dari sepekan setelah pemuatan, IOL Indonesia mengeluarkan CoA no IDBJAJ18000108 yang bersifat final dan binding sesuai perjanjian jual beli yang pada awal ditandatangani kedua belah pihak.
Ketentuan dalam perjanjian itu juga membuka ruang untuk mempertanyakan hasil sampling 45 hari setelah pemuatan selesai. “Faktanya dalam proses selama 45 hari para pihak tidak ada yang mempertanyakan hasil CoA yang dikeluarkan oleh IOL Indonesia,” tandas Ramli.
Rambil menyebut bahkan pihak Visa Resources, diluar kesepakatan jual beli juga menunjuk surveyor independen lainnya untuk melakukan uji analisa kualitas batubara yang sama di pelabuhan muat Muara Asam-Asam itu. Hasilnya tidak jauh berbeda dari hasil yang diterbitkan IOL Indonesia dalam CoA yang belakangan dicabutnya kembali.
Metal Commodities pun telah melengkapi dokumen yang disyaratkan untuk pencairan Letterof Credit (LC) dan selanjutnya mengirim kepada bank yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan. Namun langkah ini ditahan oleh pihak Visa Resources dengan dalih terjadi Document Discrepancies walaupun itu bukan major Discrepancies sesuai ketentuan dalam perjanjian jual beli.
Sikap dari Visa Resources yang tak memenuhi ketentuan itulah yang mendorong Metal Commodities untuk mengajukan gugatan arbritase terhadap mitranya tersebut ke Singapore International Arbritation Centre (SIAC) terkait kewajiban pembayaran senilai USD 3,3 juta.
Visa Resources disebut menolak pemenuhan kewajibannya karena batubara yang diterima pihaknya tak seseuai dengan spesifikasi awal yang disepakati. Waktu muat oleh Metal Commodities juga dituding melebihi laytime berdasarkan perjanjian dan menyebabkan Visa Resources menanggung biaya keterlambatan.
Batubara tersebut juga menurut Visa telah ditolak oleh pembeli mereka di India sementara kerugian untuk bea maupun pajak impor hingga penyimpanan batubara yang ditolak di India kadung ditanggung oleh pihak Visa Resources.
Ramli sendiri menyebut bahwa dalih dari Visa Resources ini sulit diterima karena sejak awal sesuai kesepakatan skema pengiriman memakai FOBT dan tak ada masalah sampai CoA diterbitkan. “Seharusnya sudah menjadi tanggungjawab mereka pasca batubara dimuat dan diterbitkannya CoA,” ujar Ramli.
Ia mengaku, posisi pihaknya sebenarnya terbilang kuat dalam gugatan ke arbritase. Hanya saja, di tengah proses gugatan inilah kemudian IOL Indonesia dipandang tidak profesional dan mengecewakan. Secara sepihak IOL Indonesia mencabut CoA yang mereka terbitkan sendiri. Padahal ini merupakan basis kesepakatan jual beli antara Metal Commodities dan Visa Resources.
Metal Commodities pun merasa dirugikan dengan langkah IOL Indonesia karena pada sertifikat itu tertuang ketentuan soal harga yang disepakati kedua belah pihak. Selain itu hal ini menjadi preseden buruk bagi iklim bisnis trading batubara yang ada di Indonesia. “Kita menyesalkan dan protes terhadap sikap IOL Indonesia dan meminta mereka untuk menunjukkan tanggungjawabnya atas kerugian yang kami tanggung,” tegas Ramli.
Metal Commodities menurut Ramli akan mempelajari dengan seksama perkembangan ini dan berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait di Indonesia. Kasus ini terutama menurutnya terbilang janggal karena dalam 30 tahun sejarah karirnya dalam bisnis trading batubara, baru kali ini CoA dicabut sepihak tanpa pertanggungjawaban. (Fyan)
No comments so far.
Be first to leave comment below.