Pelonggaran Ekspor Batubara, Jasa Pengangkut Sumringah
Uncategorized February 10, 2022 Editor SitusEnergi 0
Jakarta, situsenergi.com
Pemerintah telah mencabut larangan ekspor batubara per 31 Januari 2022. Artinya, awal februari ekspor batubara bisa dilakukan. Meskipun telah dicabut, pelarangan ekspor tetap diberlakukan kepada perusahaan batubara yang belum memenuhi kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).
Pemberlakuan kebijakan ini mempertimbangkan kondisi pasokan batubara dan persediaan batubara pada Pembangkit LIstrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN (Persero) dan Produsen Listrik Swasta (Independent Power Producer/IPP) mulai membaik.
Direktur PT. Batulicin Nusantara Maritim (BESS), Yuliana, menyampaikan bahwa dengan dicabutnya larangan ekspor batubara, penyedia jasa pengangkutan batubara menyambut baik dan diprediksi akan adanya kenaikan aktivitas pengiriman.
“Alasan ekspor batu bara dibekukan sementara selama sebulan untuk menjamin ketersedian pasokan dalam negeri, hal tersebut bagi BESS tidak terdampak secara hukum, keuangan selama dibekukan aktivitas ekspor,” ucap Yuliana di Jakarta, Kamis (10/02/2022).
Yuliana menambahkan, Pemerintah harus mengatur ritme dari pada pengangkutan batubara ke luar negeri, yang dimana terkait dengan izin ekspor yang pastinya menumpuk karena pelarangan sementara selama satu bulan kemarin.
“Sebagai perusahaan yang melayani jasa pengangkutan batubara baik ke dalam maupum luar negeri, BESS tentunya terus bertransformasi dengan adanya proses penambahan kapal-kapal baru dan penataan manajemen yang lebih baik kedepannya untuk menunjang setiap aktivitas usaha serta memberikan nilai tambah bukan hanya untuk perusahaan, akan tetapi dapat juga berkontribusi untuk bangsa dan negara,” tutup Yuliana.(SA)
No comments so far.
Be first to leave comment below.