Pelatihan Audit Teknologi Energi Nuklir Digelar
ENERGI March 16, 2018 Editor SitusEnergi 0
Jakarta, situsenergy.com
Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) sebagai satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melakukan penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan teknologi nuklir sekaligus sebagai lembaga Clearing House Teknologi Nuklir (CHTN) di Indonesia.
Dalam rangka memperkuat posisinya sebagai CHTN, Batan menggelar pelatihan audit teknologi pada Kamis (15/3) di Kawasan Nuklir Pasar Jumat, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Standarisasi dan Mutu Nuklir (PSMN), Budi Santoso mengatakan, audit teknologi merupakan salah satu bagian penting dari kegiatan yang harus dilakukan Batan sebagai CHTN. “Sebagai CHTN banyak hal yang harus dikerjakan, salah satunya adalah melakukan audit teknologi,” kata Budi Santoso.
Pelatihan audit teknologi kali ini diikuti para pejabat eselon I dan II di lingkungan Batan. Diharapkan dengan adanya pelatihan ini, para pejabat mempunyai persepsi yang sama terhadap kegiatan audit teknologi, khususnya teknologi nuklir.
Saat ini pemanfaatan teknologi nuklir telah banyak dirasakan masyarakat di berbagai aspek kehidupan, diantaranya bidang kesehatan dan industri. Berbagai peralatan medis berbasis teknologi nuklir yang bermanfaat untuk mendiagnosa dan pengobatan penyakit telah banyak ditemui di beberapa rumah sakit di Indonesia, begitu juga dengan dunia industri.
Pemanfaatan teknologi nuklir dalam kehidupan sehari-hari menurut Budi Santoso, mendapat perlakuan khusus, tidak seperti pemanfaatan teknologi lainnya. Hal ini dikarenakan dalam pemanfaatan teknologi nuklir harus mengutamakan faktor keselamatan bagi masyarakat penggunanya.
“Untuk memberikan perlindungan terkait keamanan, keselamatan, dan kesehatan kepada masyarakat dalam pemanfaatan teknologi nuklir baik dari dalam maupun luar negeri, pada 2017, Batan membentuk CHTN yang diwujudkan dengan dikeluarkannya Peraturan Kepala BATAN Nomor 11 Tahun 2017,” lanjut Budi.
Budi Santoso menjelaskan, CHTN merupakan organisasi yang bertugas melakukan kajian dan pemberian rekomendasi terhadap produk dan teknologi nuklir, pemberian sertifikasi personel, produk, proses dan sistem manajemen, penyediaan data/informasi keahlian, produk, dan teknologi nuklir. Batan sebagai CHTN karena mempunyai kompetensi dalam penguasaan teknologi nuklir di Indonesia.
“CHTN dibentuk dengan fungsi sebagai pusat acuan dalam pemanfaatan produk, teknologi, proses dan sistem manajemen serta personel, serta sebagai penyedia layanan dalam pemberian rekomendasi dan/atau sertifikasi produk, teknologi, proses dan sistem manajemen serta personel,” jelasnya.
Pelatihan audit teknologi, ke depan akan dilanjutkan dengan peserta pelatihan dari para pegawai Batan yang mempunyai kompetensi dan terlibat dalam kegiatan CHTN.
Sedang Kepala Batan Djarot Sulistio Wisnubroto menambahkan bahwa tugas utama lembaganya ada tiga hal, yaitu: Pertama, sebagai teknologi provider. Kedua, sebagai technical supporting organization. Ketiga, sebagai Clearing House Teknologi Nuklir. “Batan nantinya akan menjadi lembaga sertifikasi produk teknologi nuklir,” kata Djarot. Tidak hanya aspek teknologinya, berikut memberi sertifikasi bagi orangnya. “Apakah dia berkompeten tidak dibidang nuklir,” tegas Djarot. (Fyan)
No comments so far.
Be first to leave comment below.