

Pelarangan Ekspor Biji Nikel Hak Indonesia, Anggota DPR: Lawan Putusan WTO
MINERBA November 25, 2022 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
Anggota Komisi VII DPR Nasyirul Falah Amru menegaskan, bahwa pelarangan ekspor bijih nikel merupakan hak Indonesia dalam mengelola sumber daya alam. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah nikel melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
“Ini tidak bisa ditawar lagi. Apalagi peningkatan nilai tambah atau hilirisasi nikel juga akan menguntungkan perekonomian Indonesia ketimbang jika negara terus menerus mengekspor bahan mentah,” kata pria yang biasa disapa Gus Falah ini dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/11/2022).
Dan perlu diingat, kata dia, peningkatan nilai tambah adalah amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang harus kita jalankan.
“Hilirisasi juga sejalan dengan upaya Indonesia untuk mengembangkan ekosistem kendaraan listrik demi mengejar target nol emisi karbon pada 2060. Jadi sekali lagi, lawan putusan WTO itu demi kedaulatan ekonomi kita,” tukasnya.
Ia mengaku sangat mendukung langkah pemerintah untuk mengajukan banding atas putusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait larangan ekspor bijih nikel Indonesia tersebut.
Seperti diketahui, Indonesia kalah dalam gugatan Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) WTO terkait larangan ekspor bijih nikel yang dilakukan sejak awal 2020.

Dalam putusan WTO itu dinyatakan bahwa kebijakan Ekspor dan Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Mineral Nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.
Putusan tersebut tercantum dalam final panel report yang sudah keluar pada 17 Oktober 2022. Final report akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada 30 November 2022 dan akan dimasukkan ke dalam agenda DSB pada 20 Desember 2022.
“Hanya ada satu kata terhadap putusan WTO, lawan! Pemerintah harus mengajukan banding, jangan mau tunduk (kepada keputusan WTO),” pungkasnya.
Terpisah, pengamat ekonomi dan energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Fahmy Radhi menilai kekalahan Indonesia itu tidak akan menurunkan minat investasi di sektor tersebut.
“Saya optimis tidak (menurun minatnya), karena Indonesia kan mau membangun ekosistem industri yang saling terkait. Artinya pasar bijih nikel di hilirnya ada, hilirisasinya juga sudah banyak. Begitu juga hasilnya. Ini menunjukkan bahwa Indonesia prospektif,” kata Fahmy di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa Indonesia akan mengajukan banding atas putusan WTO yang menyatakan Indonesia kalah dalam sengketa gugatan larangan ekspor nikel yang diajukan Uni Eropa.
“Pemerintah berpandangan keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum yang tetap, sehingga masih terdapat peluang untuk appeal atau banding,” kata Arifin falam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI pada Senin (21/11/2022),
Lebih jauh Arifin mengatakan, pemerintah akan mempertahankan kebijakan hilirisasi nikel dengan cara mempercepat proses pembangunan smelter di dalam negeri.
“Pemerintah juga tidak perlu mengubah peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang tidak sesuai sebelum keputusan diadopsi oleh Dispute Settlement Body (DSB),” tutup Arifin.(Ert/SL)
No comments so far.
Be first to leave comment below.