Logo SitusEnergi
Pasokan Listrik PLN Berlebih, Pembangkit Berpotensi Nganggur Pasokan Listrik PLN Berlebih, Pembangkit Berpotensi Nganggur
Jakarta, situsenergy.com Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan bahws saat ini pasokan listrik PT PLN (Persero) berlebih, sehingga jika tidak... Pasokan Listrik PLN Berlebih, Pembangkit Berpotensi Nganggur

Jakarta, situsenergy.com

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan bahws saat ini pasokan listrik PT PLN (Persero) berlebih, sehingga jika tidak terserap dengan baik, maka pembangkit tenaga listrik berpotensi nganggur atau idle.

Karena itu pemerintah mengimbau sektor industri untuk menyerap pasokan listrik PLN. “Asumsi pertumbuhan listrik 6,5 persen per tahun, namun kenyataannya pertumbuhan konsumsi listrik hanya 4 persen saja. Oleh karena itu, pasokan yang berlebih harus disalurkan, agar tidak ada pembangkit yang idle,” ujarnya di Jakarta, Senin (9/3).

Ia juga meminta PLN untuk proaktif mencari pelanggan baru. Dengan begitu, kelebihan pasokan yang ada dapat diserap oleh pelanggan. “PLN harus proaktif untuk memaksimalkan penyerapan listrik oleh industri, karena ini business to business PLN,” terang dia.

Sebelumnya Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana meminta PLN untuk melakukan aksi korporasi mencari pasar baru.

Dia mengatakan investasi PLN untuk sementara tidak lagi difokuskan untuk membangun pembangkit, namun lebih banyak dialokasikan untuk menambah transmisi dan distribusi dalam rangka memperkuat pasar.

Terkait harga gas untuk pembangkit listrik, pemerintah berencana menurunkan harga gas menjadi US$6 per MMBTU. Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah saat ini sedang mengkaji payung hukumnya, salah satunya adalah dengan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

BACA JUGA   Investor PTBA Senyum Lebar, Dividen Rp3,82 Triliun Siap Dicairkan!

“Iya, pembangkit termasuk juga yang akan menikmati harga gas US$6 per MMBTU dan untuk mendukung kebijakan ini, maka pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden,” jelasnya.(ERT/rif)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *