Logo SitusEnergi
Participating Interest Blok Masela Harus Diprioritaskan Ke Daerah Penghasil Participating Interest Blok Masela Harus Diprioritaskan Ke Daerah Penghasil
Jakarta, Situsenergi.com Hak partisipasi atau Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dari pengelolaan suatu wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi (Migas), harus diprioritaskan... Participating Interest Blok Masela Harus Diprioritaskan Ke Daerah Penghasil

Jakarta, Situsenergi.com

Hak partisipasi atau Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dari pengelolaan suatu wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi (Migas), harus diprioritaskan untuk daerah penghasil migas.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Komisi II DPRD Maluku, Saudah Tethol, kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).

Pernyataan Saudah tersebut didasari pada kedatangan rombongan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang menemui Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemenko Kemaritiman dan Investasi serta Kementrian ESDM beberapa waktu lalu dan meminta bagian PI sebesar 5,6 persen dari total PI 10 persen blok Masela.

“Permintaan bagian sebesar 5,6 persen dari PI 10 persen Blok Masela yang mereka ajukan ke Pemerintah Pusat terlalu besar dan akan membuat Kabupaten atau daerah lain melakukan hal yang sama,” ujar Saudah.

Menurutnya, permintaan itu bisa saja diikuti oleh Pemda lain seperti Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), sebagai salah satu kabupaten terdampak lainnya.

Saudah juga menyesalkan tanggapan pemerintah pusat atas permintaan  rombongan Pemkab KKT yang terkesan sangat mengambang dan tidak tegas. “Padahal Pemerintah Pusat dalam Permen ESDM No.37/2016 sudah sangat jelas mengatur, bahwa pembagian PI 10 persen itu diserahkan kepada Pemerintah Provinsi daerah penghasil,” tuturnya.

BACA JUGA   Pertamina EP Subang Field Berhasil Dongkrak Produksi Melalui Sumur Baru

“Seharusnya Pemerintah Pusat tidak memberi jawaban yang ngambang karena  bisa menimbulkan polemik lagi khususnya di Maluku. Kalau memang mereka (Pemerintah Pusat) mendukung upaya yang sedang diperjuangkan Pemkab KKT, silahkan dituangkan dalam keputusan resmi. Termasuk misalnya merevisi Permen ESDM 37/2018 yang sudah sangat jelas mengatur tentang hal itu,” ujar Saudah yang merupakan kader Partai Gerindra ini.

Menurut Saudah, untuk menginplementasikan Permen ESDM No 37/2018 tersebut, pihaknya bahkan telah mengesahkan Perda yang mengatur tentang hal itu yang nanti akan diatur lebih jauh dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku yang akan segera menyusul.

“Di dalam Pergub tersebut juga nanti akan diatur tentang bagian yang akan diperoleh Pemerintah Provinsi Maluku, kabupaten-kabupaten yang terdampak maupun kabupaten/kota yang lain. Semua akan mendapat bagian secara proporsional. Yang jelas untuk kabupaten yang terdampak langsung akan lebih diperhatikan,” tegasnya.

Saudah menambahkan, PI 10 persen itu diberikan untuk kegiatan hulu, sedangkan wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sendiri akan menjadi pusat kegiatan hilir. Karena di sana akan dibangun kilang-kilang yang akan memproses lebih jauh gas yang dihasilkan Blok Masela. Hal ini tentu saja akan menghidupkan perekonomian di wilayah tersebut.

BACA JUGA   Pemanfatan Gas Bumi, Jembatan Menuju Transisi Energi

“Akan sangat banyak kegiatan yang menghidupkan ekonomi baru di sana,” pungkasnya. (SNU/RIF)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *