Logo SitusEnergi
Parkir di Bank, Alihkan Dana Pemda Rp 200 T Untuk Subsidi Solar, Pertalite dan LPG 3kg Parkir di Bank, Alihkan Dana Pemda Rp 200 T Untuk Subsidi Solar, Pertalite dan LPG 3kg
Jakarta, Situsenergi.com Pengamat Ekonomi, Salamuddin Daeng menilai, pernyataan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani yang mengungkapkan bahwa anggaran Pemda yang ngendon di Bank mencapai Rp... Parkir di Bank, Alihkan Dana Pemda Rp 200 T Untuk Subsidi Solar, Pertalite dan LPG 3kg

Jakarta, Situsenergi.com

Pengamat Ekonomi, Salamuddin Daeng menilai, pernyataan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani yang mengungkapkan bahwa anggaran Pemda yang ngendon di Bank mencapai Rp 200 triliun sangat tidak baik.

“Ini tidak baik. Bagaimana ekonomi mau tumbuh kalau dananya diparkir di bank. Mengapa pula para gubernur dan bupati ini makan bunga deposito. Ini kan negara yang harus menjadikan APBD sebagai instrumen menggerakkan pembangunan,” kata Salamuddin di Jakarta, Sabtu (06/8/2022).

Menurutnya, akan lebih baik jika Pemda-Pemda terutama pemda yang disinyalir banyak mendepositokan uang mereka di bank untuk ikut urunan subsidi energi terutama BBM dan LPG.

“Ini akan jadikan ide menarik Pemda ikut urunan subsidi energi terutama BBM dan LPG. Terutama Pemda yang banyak mendepositokan uangnya di bank. Karena tingkat penyerapan anggaran yang rendah,” ujar Salamuddin.

Ia menilai, sangat bagus bagi pemerintah daerah ikut mensubsidi BBM dan LPG. Karena selama ini mereka juga ikut mengatur perdagangan BBM dan LPG.

“Pemda kan ikut andil dalam penetapan kuota BBM dan menentukan Harga Eceran Tertinggi LPG. Jadi wajar Pemda ikut memberikan dana mereka untuk subsidi BBM dan LPG,” katanya.

BACA JUGA   BBM Subsidi: Kisah yang Tidak Terungkapkan

Selain itu, lanjut dia, selama ini Pemda ikut menarik pajak PBBKB atau pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Maka mereka harusnya menjadi bagian yang ikut menstabilkan harga BBM.

“Jangan cuma nikmati cuannya tapi tak mau bertanggung jawab membiayai disparitas harga BBM dan LPG dengan harga keekonomian,” tukasnya.

Ia mnegaskan, bahwa jika ada Pemda yang tidak mau urunan dalam mensubsidi BBM dan LPG 3 kg, maka Pemda tersebut tidak boleh memiliki hak lagi untuk cawe-cawe dalam seluruh urusan BBM dan LPG dari hulu sampai ke hilir.

Pemerintah pusat harus mencabut seluruh hak Pemda dalam merecoki sektor energi terutama BBM dan LPG.

“Salah satu yang paling menggangu sekarang adalah penetapan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg yang ditetapkan Pemda lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah pusat,” pungkasnya.(SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *