Logo SitusEnergi
Pakar Sebut Restrukturisasi Pertamina Tak Langgar UU Ketenagakerjaan Pakar Sebut Restrukturisasi Pertamina Tak Langgar UU Ketenagakerjaan
Jakarta, situsenrgy.com Pakar hukum ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menilai, restrukturisasi di tubuh PT Pertamina (Persero), termasuk rencana initial public offering (IPO) subholding Pertamina tidak melanggar... Pakar Sebut Restrukturisasi Pertamina Tak Langgar UU Ketenagakerjaan

Jakarta, situsenrgy.com

Pakar hukum ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menilai, restrukturisasi di tubuh PT Pertamina (Persero), termasuk rencana initial public offering (IPO) subholding Pertamina tidak melanggar atau bertentangan dengan Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan serta UU Perseroan Terbatas (PT).

Menurutnya, UU Ketenagakerjaan hanya mengatur mengenai peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, kondisi perusahaan, perubahan, jam kerja, dan hak cuti.

“Tidak satupun pasal yang menyebut bahwa perusahaan wajib berbicara dengan karyawan terkait restrukturisasi,” katanya dalam pesan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

Untuk itu, kata dia, restrukturisasi di tubuh Pertamina, termasuk rencana IPO subholding Pertamina tidak wajib melibatkan karyawan, termasuk Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).

Akademisi Universitas Krisnadwipayana itu juga menegaskan, bahwa hubungan antara Kementerian BUMN, Pertamina, dan FSPPB mengikuti hubungan yang biasa berlaku di berbagai perusahaan pada umumnya.

“Selama ini, ketika hendak go public perusahaan manapun juga tidak harus mendapat izin dari serikat pekerja, karena hal itu merupakan hak prerogatif manajemen atau pemilik,” tukasnya.

Lebih jauh ia mengatakan, bahwa yang dimaksud pemilik adalah negara. Maka ketika Menteri BUMN Ercik Thohir melakukan restrukturisasi, dalam kapasitas mewakili negara. Begitu pula ketika Pertamina membentuk subholding dan berencana melakukan IPO, juga dalam kapasitas sebagai manajemen.

BACA JUGA   Bangga! Tim Medco E&P Tembus Top 10 Dunia di AI Hackathon GOTECH 2025

“Dengan demikian, tidak satu pun aturan yang dilanggar dalam restrukturisasi hingga rencana IPO subholding, termasuk aturan mengenai hubungan industrial. Semua perusahaan dan dunia bisnis mengikuti aturan ini, bahwa tidak perlu minta izin karyawan. Misal untuk penanaman modal, joint venture, perusahaan terbuka, go public, itu semua kebijakan perusahaan,” paparnya.

Sehingga jika ada karyawan yang tidak setuju dengan restrukturisasi perusahaan, lanjut dia, maka Pertamina bisa menginformasikan kepada karyawan mengenai dua pilihan yakni, apakah akan ikut kebijakan mengenai restrukturisasi atau tidak. Jika bersedia,  harus ikut kebijakan tersebut.

“Jika tidak, maka karyawan tersebut harus mundur. Dalam hal ini Pertamina akan memberi pesangon. Tetapi dalam kasus ini, sesuai UU Ketenagakerjaan, Pertamina hanya memberi satu kali peraturan,” pungkasnya.(MUL/rif)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *