Jakarta, situsenergi.com
PT Vale Indonesia Tbk menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan di area Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Langkah ini muncul karena perusahaan belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 dari pemerintah.
Sekretaris Perusahaan PT Vale Indonesia, Anggun Kara Nataya, menjelaskan bahwa keputusan tersebut mencerminkan kepatuhan perseroan terhadap aturan hukum sekaligus komitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik. Tanpa persetujuan RKAB, perusahaan tidak memiliki dasar legal untuk melanjutkan kegiatan operasional tambang.
“Persetujuan RKAB Tahun 2026 belum diterbitkan. Kondisi ini membuat perseroan secara hukum belum diperkenankan menjalankan operasional pertambangan saat ini,” ujar Anggun, Jumat (2/1/2026).
Meski kegiatan tambang berhenti sementara, manajemen menilai kondisi ini belum menimbulkan tekanan langsung pada kinerja keuangan perusahaan. PT Vale Indonesia tetap menjaga stabilitas bisnis sambil menunggu proses perizinan rampung.
Manajemen juga menyampaikan optimisme bahwa pemerintah akan segera menerbitkan persetujuan RKAB 2026. Dengan terbitnya izin tersebut, perusahaan berharap dapat kembali mengoperasikan kegiatan pertambangan secara normal dalam waktu dekat.
“Penghentian sementara ini tidak berdampak material secara langsung terhadap kondisi keuangan perseroan,” tegas Anggun.

Langkah penghentian sementara ini sekaligus menegaskan pentingnya kepastian regulasi dalam menjaga keberlanjutan industri pertambangan nasional, khususnya bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah IUPK. (DIN/GIT)
Leave a comment