

Omnibus Law Diklaim Kurangi “Hyper Regulasi” Pertambangan
ENERGI February 24, 2020 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergy.com
Salah satu tujuan dari rancangan omnibus law cipta kerja adalah karena masih adanya “hyper regulasi” atau tumpang tindih aturan di sektor pertambangan.
Hal ini dikatakan staff khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Sektor Minerba Irwandy Arif di Jakarta, Senin (24/2/2020). “Ini tentu saja untuk membuka peluang penciptaan lapangan kerja, sebab dampak yang diharapkan salah satunya adalah meningkatkan daya saing bangsa dalam soal pertambangan,” kata Irwandy Arif.
Irwandi juga berpendapat bahwa sumber mineral di Indonesia masih dianggap sebagai modal, oleh karena itu pangkal dari permodalan adalah menunjang peminatan investasi.
Dengan meningkatnya investasi maka akan banyak lapangan kerja yang tercipta sehingga meningkatkan pula kesejahteraan masyarakat, menurutnya.
Namun, pandangan berbeda dilontarkan oleh peneliti auriga Iqbal Damanik, ia berpendapat bahwa omnibus law tersebut khususnya sektor pertambangan banyak meninggalkan frasa-frasa yang multitafsir atau standard ganda.
“Izin usaha tidak ada, yang ada izin berusaha, tapi banyak frasa yang terlewati. Misalkan IUPK, apakah lupa dihapus? Ini berbahaya kalau sudah diketok tapi ada frasa yang belum dihapus, bisa menjadi celah lemah regulasi,” paparnya.
Menurut dia, hal itu akan merugikan negara dari segi besaran eksploitasi yang dilakukan nantinya. Selain itu, untuk pasal hilirisasi juga dianggap masih lemah, sebab tidak ada sinkronisasi dengan pasal lainnya yang bersinggungan
“Pasal hilirisasi masih lemah, sebab banyak pasal yang tidak sinkron atau banyak celah. Jadi perlu untuk ditinjau lagi dampak-dampaknya selain berfokus hanya pada investasi saja,” pungksnya.(mul/rif)
No comments so far.
Be first to leave comment below.