


Jakarta, Situsenergi.com
Nama Kementerian ESDM khususnya Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) kembali tercoreng karena salah satu mantan Dirjen, Ridwan Djamaludin di tahan oleh Kejaksaan Agung atas dugaan kasus tambang nikel ilegal PT Antam (Persero) di Blok Mandiodo yang ditangani di Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Kasus ini menjadikan nama Kementerian ESDM kembali negatif usai beberapa waktu lalu ada dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) di Direktorat yang sama. Meski belum ada kejelasan informasi terkait kasus yang menjerat Ridwan Djamaludin, namun Kejaksaan resmi melakukan penahanan. Ridwan dikabarkan keluar dari gedung Kejagung malam ini dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan diborgol.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan selain menahan Ridwa pihaknya juga menahan satu orang lagi yakni berinisial HJ selaku Koordinator RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) di Kementerian ESDM. Sejauh ini sudah ditetapkan 10 orang sebagai tersangka.
“Yang hari ini kami tetapkan dua tersangka atas nama tersangka RJ yaitu selaku Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara di Kementerian ESDM dan yang kedua atas nama HJ selaku SubKoordinasi RKKB Kementerian ESDM,” kata Ketut, Rabu (9/8/2023).
Dia menyampaikan Ridwan dan HJ memiliki peran untuk memberikan suatu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5,7 triliun.

“Sekali lagi saya sampaikan dari dua tersangka yang hari ini kita tetapkan dan kita lakukan penahanan sudah 10 tersangka kita tetapkan ya. Demikian untuk perkara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” tuturnya. (DIN/SL)
No comments so far.
Be first to leave comment below.