

Naikan Harga BBM Wajib Lapor, Pertamina: Kita Ikuti Aturan Pemerintah
ENERGI April 17, 2018 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, situsenergy.com
Pemerintah lewat Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam peraturan teranyarnya menyatakan, setiap perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dilaksanakan oleh badan usaha penyalur BBM harus mendapat persetujuan dari pemerintah.
Kebijakan ini diambil oleh pemerintah, sebagai langkah agar harga jual yang ditetapkan badan usaha penyalur BBM tidak bergerak ‘liar’ sehingga masyarakat tidak terbebani dengan harga yang begitu tinggi.
Kebijakan tersebut, telah diatur oleh kementrian ESDM belum lama ini berlaku untuk semua jenis BBM umum, baik itu subsidi maupun non subsidi.
PT Pertamina (Persero) selaku badan usaha penyalur BBM di dalam negeri yang selama ini menetapkan perubahan harga BBM ditentukan sendiri oleh perseroan, kini sesuai aturan pemerintah harus mengikuti instruksi tersebut.
Vice Presiden Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Adiatma Sardjito mengatakan, setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, harus dipatuhi setiap badan usaha penyalur BBM, tak terkecuali PT Pertamina dimana mayoritas sahamnya dimiliki pemerintah. “Kita ikut aturan Pemerintah saja,” jelas pria yang biasa disapa Adim melalui pesan singkatnya, Senin (16/4).
PT Pertamina sendiri, juga telah menyadari bahwa kebijakan Kementrian ESDM yang mewajibkan badan usaha penyalur BBM wajib lapor ketika menyesuaikan harga setiap waktunya, diamini oleh perusahaan pelat merah tersebut. “Iya mas (kalo mau naik harga bbm harus wajib lapor kementrian esdm dulu),” jelas Adim singkat.
Sementara itu, kewajiban lapor tersebut berlaku pada pengelola SPBU termasuk Vivo, Shell, Total dan lainnya.
Di sisi lain, Presiden Jokowi mengintruksikan untuk menjaga keamanan pasokan BBM jenis premium di seluruh Indonesia. Sedangkan harga BBM umjm antara lain Pertalite, Pertamax Series dan BBM umum yang dijual SPBU swasta lain, penetapannya harus melalui persetujuan pemerintah.(AY)
No comments so far.
Be first to leave comment below.